Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Rancangan Perbup Pangkep Terkait Nilai Sewa Reklame

1 week ago 12
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Rancangan Perbup Pangkep Terkait Nilai Sewa Reklame(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pangkajene dan Kepulauan tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika, Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/11).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Hukum Umum Kabupaten Pangkep, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pangkep, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Rancangan Peraturan Bupati ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangkep sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut memberikan kewenangan teknis kepada pemerintah daerah untuk menetapkan nilai sewa reklame melalui peraturan bupati.

Dalam paparannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pangkep menjelaskan bahwa penyusunan Perbup ini bertujuan untuk menghadirkan dasar hukum yang jelas dan transparan dalam penetapan nilai sewa reklame. Hal ini penting agar pelaksanaan pemungutan pajak reklame memiliki kepastian hukum, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah saran penyempurnaan, di antaranya penyederhanaan redaksi pada bagian menimbang, penyusunan pasal-pasal yang lebih sistematis, serta perbaikan teknis penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Heny Widyawati, menyampaikan bahwa secara substansi, Rancangan Perbup tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dari hasil pembahasan bersama, kami menyimpulkan bahwa rancangan peraturan ini tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian norma hukum,” ujar Heny.

Ia menambahkan, keberadaan Peraturan Bupati ini nantinya diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sektor reklame.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.

“Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kemanfaatan publik. Harmonisasi seperti ini penting agar setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formil, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat,” tutur Andi Basmal.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news