Kasus Bupati Pemalang, Uang Rp1,98 Miliar untuk Keperluan Pribadi

14 hours ago 4

Kasus Bupati Pemalang, Uang Rp1,98 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang yang dilakukan Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro (AWI), kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadi. Dari praktik tersebut, terkumpul uang sebesar Rp1,98 miliar.

Permintaan uang diduga dilakukan melalui Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA) yang merupakan orang kepercayaan Anom Widiyantoro. KPK menyebut sebagian uang yang telah terkumpul turut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis (30/7/2026).

Achmad menjelaskan, Gus Haris bertemu dengan adik iparnya untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta dan ayah dari Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan staf administrasi KPK.

Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto tercatat melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan di Semarang dalam rangka pembahasan pengurusan perkara tersebut.

"LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," katanya.

Menurut Achmad, Anom Widiyantoro dan Gus Haris kemudian sepakat memberikan uang kepada Lilik Budi Suprianto sebesar Rp1,2 miliar karena dinilai dapat dipercaya.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris atau Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom Widiyantoro bersama-sama dengan Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama-sama dengan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news