Sekretaris DPW PAN Sulawesi Selatan, Chaidir Syam (Dok: Nursinta Kabar makassar).KabarMakassar.com — Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan memastikan akan menindak tegas kadernya yang terlibat dalam kasus pidana.
Sikap ini ditegaskan menyusul penangkapan Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31), yang terlibat dalam kasus pembakaran mobil Toyota Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Kasus yang menyeret legislator muda dari Fraksi PAN ini sontak menjadi perhatian publik di daerah.
Ia ditangkap bersama rekannya, Sufriadi (35), setelah aparat kepolisian menemukan dugaan kuat keterlibatan keduanya dalam insiden pembakaran mobil yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPW PAN Sulawesi Selatan, Chaidir Syam, menegaskan partainya tidak akan memberi toleransi terhadap kader yang melanggar hukum maupun mencoreng nama baik organisasi.
Menurutnya, PAN telah menerima laporan resmi dari DPD PAN Sinjai dan segera akan melakukan koordinasi dengan DPP PAN untuk menentukan langkah disiplin partai.
“Kami dari DPW PAN sudah menerima surat dari DPD Sinjai. DPW akan melakukan konsultasi ke DPP untuk membahas langkah yang akan diambil menyikapi kasus tersebut,” ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Kamis (06/11).
Ia menegaskan, sanksi tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan partai dan posisi legislator bisa dijatuhkan bila Kamrianto terbukti bersalah secara hukum maupun melanggar aturan organisasi.
“Kalau memang terbukti melakukan tindakan yang melanggar AD/ART serta etika sebagai kader PAN dan melanggar hukum, maka partai bisa memberikan sanksi berat sampai pemberhentian kader tersebut,” tegasnya.
Chaidir menambahkan, apabila keputusan pemberhentian disetujui oleh DPP, maka PAN akan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi Kamrianto di DPRD Sinjai sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau sudah ada keputusan hukum tetap dan disetujui oleh DPP, tentu mekanisme PAW akan berjalan. Kami akan mematuhi aturan partai dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi PAN Sulsel, terutama dalam menjaga citra partai di tengah upaya memperkuat konsolidasi menjelang tahun politik mendatang. Chaidir memastikan, partai berlambang matahari terbit itu tetap berpegang pada prinsip ‘bersih, transparan, dan beretika’ dalam menegakkan disiplin kader.
“PAN selalu menekankan integritas. Siapa pun kader yang melanggar hukum, tidak ada kompromi. Kami ingin masyarakat tahu, PAN tidak menutup mata terhadap pelanggaran etik,” pungkas Chaidir.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan dari Fraksi PAN, Kamrianto (31), ditangkap bersama rekanya Sufriadi (35) usai diduga terlibat kasus pembakaran mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
“Iya benar, keduanya sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (05/11).
Peristiwa kebakaran mobil tersebut terjadi di halaman rumah korban, bermula saat korban memarkir mobilnya pada pukul 02.00 WITA, namun sekitar pukul 03.45 WITA terdengar suara ledakan, hingga korban mendapati mobilnya telah dilalap api.
Meski demikian, korban mengaku telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian pada 23 Oktober lalu.
“Korban mengalami kerugian material dan merasa keberatan dan melaporkan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit mobil Xenia, jaket serta handphone.
“Jadi ada dua tersangka, yakni, KM adalah anggota dewan dan SF. Namun, untuk motifnya masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


















































