Kebijakan Opsen Pajak Dinilai Belum Menguntungkan Semua Daerah di Sulsel

1 week ago 13
Kebijakan Opsen Pajak Dinilai Belum Menguntungkan Semua Daerah di SulselSekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sulawesi Selatan memunculkan ketimpangan penerimaan antar daerah. Sejumlah kabupaten mengalami penurunan pendapatan, sementara daerah perkotaan seperti Makassar justru mencatat peningkatan signifikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan kebijakan opsen pajak merupakan mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mulai diberlakukan sejak tahun lalu. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan diri dan mengoptimalkan pendapatan di tengah kondisi fiskal yang belum stabil.

“Sejak tahun lalu itu opsen pajak sesuai dengan mandat yang ada di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mulai diberlakukan kan, dan Menko Perekonomian sudah memberi arahan untuk kita ini, dalam kondisi fiskal yang tidak sedang baik-baik saja, kita diminta untuk efektivitas pendapatan daerah dari pembayaran pajak,” ucap Jufri usai membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulawesi Selatan di Hyatt Place Makassar, Senin (19/01/2026).

Jufri menjelaskan, opsen pajak yang di antaranya mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan menurutnya tidak bisa langsung menguntungkan semua daerah secara merata.

Salah satu penyebab turunnya pendapatan di beberapa daerah adalah banyaknya kendaraan milik warga kabupaten yang didaftarkan di kota besar. Kondisi ini membuat penerimaan pajak terkonsentrasi di daerah tempat kendaraan terdaftar.

“Umpamanya kendaraan bermotor, banyak orang Selayar mendaftarkan kendaraannya alamatnya di Makassar, Gowa begitu juga, Sinjai begitu juga. Itulah sebabnya pendapatannya Makassar agak meningkat signifikan, daerah-daerah sekitar tadi menurun, tapi kebijakan itu tentunya mulai dicarikan solusinya. Tentu meminta kepada seluruh pemilik kendaraan supaya mendaftarkan kendaraannya sesuai dengan alamatnya,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong penertiban administrasi kendaraan melalui razia terpadu. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan kepolisian, dinas perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Itu gunanya ada razia. Mesti kerja sama polisi lalu lintas, Dinas Perhubungan, Bapenda, periksa apakah sudah sesuai kah. Bisa gak dicek bagaimana kalau KTP dan STNK beda. KTP itu tidak boleh rangkap. Dulu bisa KTP dua alamat, sekarang tidak bisa karena sistem akan menolak. Karena NIK itu Single Identity Number, (SIN) sehingga kalau kita basisnya kepada alamat KTP, tentu daerah akan perlahan-lahan berjalan normal,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news