Kejati Sulsel Amankan Rp1,6 Triliun Aset dan Keuangan Negara Sepanjang 2025

3 weeks ago 16
Rp1,6 Triliun Aset dan Keuangan Negara di Sulsel Berhasil Diamankan Sepanjang 2025Laporan evaluasi akhir tahun Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan (dok.ist)

KabarMakassar.com — Sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan mencatat pengembalian dan penyelamatan keuangan negara dalam jumlah signifikan dari penanganan perkara pidana khusus dan perdata.

Berdasarkan data penegakan hukum yang dirilis akhir tahun, total nilai keuangan dan aset negara yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp1,6 triliun, berasal dari berbagai sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Dari sektor pidana khusus, pengembalian keuangan negara tercatat sebesar Rp31,59 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari penyelamatan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penerimaan negara juga diperoleh dari pembayaran uang pengganti dan denda pidana yang disetorkan ke kas negara. Data ini disampaikan dalam keterangan press release penegakan hukum akhir tahun yang dirilis di Makassar pada Selasa (30/12).

Penyelamatan keuangan negara pada tahap awal penanganan perkara menjadi salah satu fokus utama. Pada fase penyelidikan dan penyidikan, aparat berhasil mengamankan dana sebesar Rp13,43 miliar dari potensi kerugian negara. Sementara pada tahap penuntutan, nilai penyelamatan tercatat mencapai Rp3,6 miliar.

Adapun dari pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana perkara korupsi, negara menerima pengembalian sebesar Rp13,11 miliar, ditambah penerimaan denda pidana senilai Rp1,44 miliar.

Di luar perkara pidana khusus, penyelamatan aset negara terbesar justru berasal dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Sepanjang 2025, total nilai aset dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada sektor ini mencapai Rp1,669 triliun. Penyelamatan tersebut mencakup pengamanan lahan milik pemerintah daerah, sertifikat hak guna bangunan, kendaraan dinas, hingga barang rampasan tindak pidana korupsi yang sebelumnya berpotensi dikuasai pihak tidak berhak.

Salah satu penyelamatan aset bernilai paling besar berasal dari sengketa lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah di wilayah Toraja Utara, dengan estimasi nilai mencapai Rp1,5 triliun. Selain itu, pengamanan aset juga dilakukan terhadap kawasan perumahan milik pemerintah daerah di Makassar senilai puluhan miliar rupiah, serta penertiban kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat lama.

Pada pertengahan 2025, pembentukan unit pemulihan aset turut memperluas jangkauan penelusuran harta hasil kejahatan. Melalui kegiatan asset tracking di sejumlah kota besar, aparat berhasil mengidentifikasi aset tanah dan bangunan yang berkaitan dengan terpidana. Proses ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukannya penyitaan dan eksekusi, termasuk verifikasi terhadap ahli waris untuk memastikan penyelesaian hukum berjalan sesuai ketentuan.

Selain penelusuran aset, dilakukan pula penilaian terhadap barang rampasan dan barang temuan, mulai dari kendaraan bermotor hingga perangkat elektronik hasil sitaan perkara pidana. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aset yang dirampas negara memiliki kejelasan status hukum dan nilai ekonomis sebelum dimanfaatkan atau dilelang sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengembalian dan penyelamatan keuangan negara tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news