KLIKPOSITIF- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menempuh jalur Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Scoopy BA 2067 MAB dan mobil Toyota Avanza BM 1051 JK.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Sumbar-Riau Km 17, Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasatlantas Polres Lima Puluh Kota, IPTU Zarwiko Irzal, menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial GT Sari meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Adnan WD Payakumbuh.
Menurutnya, sejak awal kejadian, kepolisian telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk permintaan visum. Seluruh proses di Unit Gakkum berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Iptu. Zarwiko, Selasa (6/1/2026).
Di tengah proses penyidikan, pihak keluarga korban dan pengemudi Toyota Avanza bernama Ipal sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 15 Desember 2025.
“Kedua belah pihak mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Mereka menyatakan tidak saling menuntut dan kesepakatan dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Kesempatan itu, Iptu. Zarwiko juga menegaskan bahwa tidak ada anggota Satlantas Polres Lima Puluh Kota yang meminta uang dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Saya pastikan tidak ada personel Laka Lantas yang meminta uang. Bahkan Kanit Gakkum, Ipda Rithomi, secara pribadi membantu memberikan makan dan ongkos kepada pengemudi selama proses berjalan. Saat penyerahan barang bukti kendaraan pun tidak ada pungutan apa pun,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum yang mencoba melakukan pemerasan dalam penanganan perkara lalu lintas.
“Jangan sampai masyarakat merasa diperas di wilayah hukum kami. Jika ada permintaan uang, silakan laporkan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

1 day ago
7



















































