
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar lahan kas desa di sekitar Perumahan Kepek, Kapanewon Pengasih, belum lama ini. - Istimewa/Dokumen BPBD Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo mengimbau masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah secara terbuka selama musim kemarau. Aktivitas yang kerap dilakukan untuk membakar dedaunan kering tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran lahan dan melanggar regulasi yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kejadian kebakaran lahan di Kabupaten Kulonprogo sepanjang 2026. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo, hingga saat ini tercatat 17 kejadian kebakaran lahan, meningkat drastis dibandingkan pada 2025 yang hanya empat kejadian.
Kepala DLH Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta, menegaskan pembakaran sampah secara terbuka atau open burning bukan merupakan solusi pengelolaan limbah yang benar. Kebiasaan tersebut biasanya meningkat selama musim kemarau ketika dedaunan kering melimpah dan mudah terbakar.
"Membakar sampah di ruang terbuka itu dilarang. Selain mencemari udara dan mengganggu kesehatan pernapasan, tindakan ini sangat berisiko memicu kebakaran lahan, kebun, hingga area permukiman yang meluas akibat embusan angin kemarau," ujar Duana kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Duana, larangan membakar sampah memiliki dasar hukum yang kuat mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat kabupaten, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kulonprogo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut, pengelolaan sampah wajib dilakukan melalui skema pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, pendaurulangan, serta pengolahan yang ramah lingkungan. Pembakaran secara terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis dikategorikan sebagai perbuatan ilegal.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Asap dari pembakaran sampah itu menghasilkan emisi gas rumah kaca yang merusak atmosfer dan menurunkan kesuburan tanah di sekitarnya. Secara hukum, setiap orang wajib memelihara fungsi lingkungan hidup. Jadi, ada konsekuensi hukum jika sengaja melakukan pencemaran," tambah Duana.
DLH Kulonprogo juga mendorong masyarakat memanfaatkan sampah organik, seperti dedaunan kering dan sisa dapur, menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis dan ekologis. Salah satunya melalui pembuatan kompos untuk menghasilkan pupuk organik secara mandiri.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan lubang biopori di pekarangan rumah maupun menggunakan dedaunan kering sebagai penutup media tanam untuk menjaga kelembapan tanah selama musim kemarau.
"Masyarakat juga bisa menyetorkan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), rumah kompos, atau Bank Sampah terdekat yang menerima jenis organik," ucap Duana.
Kepala BPBD Kulonprogo, Setiawan Tri Widada, mengatakan pembakaran sampah yang tidak diawasi secara optimal dapat menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya kebakaran lahan di wilayahnya.
"Sepanjang 2026 ada 17 kali kebakaran lahan meningkat drastis dibanding 2025 yang hanya empat kejadian," jelas Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

13 hours ago
4
















































