Dirjen GTK Kemendikdasmen RI, Prof. Nunuk Suryani (dok. Syamsi/KabarMakassar)KabarMakassar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia terus mendorong pelaksanaan kebijakan redistribusi guru di seluruh daerah.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan jumlah tenaga pendidik antar sekolah serta memperluas kesempatan bagi sekolah swasta dalam mendapatkan dukungan tenaga pengajar yang memadai.
Kebijakan redistribusi tersebut menjadi tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum bagi penempatan guru ASN, baik PNS maupun P3K, ke sekolah swasta yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Sejak disosialisasikan awal November, Kemendikdasmen mulai melakukan pemetaan kebutuhan guru di tingkat kabupaten dan kota bekerja sama dengan dinas pendidikan dan badan kepegawaian daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen RI, Prof. Nunuk Suryani, mengatakan sosialisasi awal kebijakan ini telah dilakukan pada 4 November 2025 di Makassar.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah kepala dinas pendidikan, BKD, BKPSDM, dan BKPP dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan redistribusi guru, kita sudah mengumpulkan semua kepala dinas pendidikan, BKD, BKPSDM, BKPP untuk menerima sosialisasi bahwa beberapa daerah memang kelebihan guru, tapi ada di dalam satu daerah ada sekolah-sekolah swasta misalnya, yang kekurangan guru,” jelas Prof. Nunuk, dalam kunjungannya ke Makassar belum lama ini.
Ia menjelaskan, kebijakan redistribusi ini diharapkan mampu memperkuat pemerataan tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat menempatkan guru ASN di sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan, sehingga beban ketimpangan distribusi guru dapat dikurangi.
“Jadi redistribusi guru tertuang dalam PermendikDasmen nomor 1 tahun 2025, bahwa sekarang guru ASN baik PNS maupun P3K bisa didistribusikan ke sekolah swasta yang membutuhkan,” kata Prof. Nunuk.
Nunuk menegaskan bahwa pelaksanaan redistribusi guru tidak hanya bertujuan untuk meratakan jumlah pendidik, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan guru.
Dengan penataan yang lebih merata, beban kerja guru diharapkan menjadi lebih seimbang dan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran.
“Nah ini harapannya dengan demikian, maka pemerataan guru dapat dilakukan dan pada akhirnya, kesejahteraan guru dapat tercapai,” ujarnya.
Hingga awal November, sejumlah daerah disebut telah mulai mengidentifikasi sekolah-sekolah yang mengalami kelebihan atau kekurangan guru.
Proses pemetaan ini menjadi tahap awal sebelum redistribusi dilakukan secara bertahap pada triwulan pertama tahun 2026 mendatang.


















































