Deputi Bidkoor Poldagri Kemenko Polkam, Heri Wiranto (kiri) dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (Dok : Syamsi KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Hotel Claro Makassar, Kamis (09/10).
Rencana revisi ini dipandang penting seiring dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berubah, sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berjalan lebih dari satu dekade.
Kegiatan ini diikuti perwakilan 15 Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.
Kemudian, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, serta 24 dari pemerintah kabupaten/kota dari provinsi tersebut.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam penyusunan substansi revisi UU Pemerintahan Daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri (Bidkoor Poldagri) Kemenko Polkam, Heri Wiranto, mengatakan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk menyelaraskan arah kebijakan sekaligus mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.
“Hari ini kita memang melaksanakan rapat koordinasi kaitannya dengan sinkronisasi, harmonisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah tentunya sekaligus mengevaluasi tentang tata pemerintahan di daerah. Dan ini semua menjadi bagian dari konsep kita ke depan untuk selalu melakukan evaluasi bagaimana membangun hubungan pemerintah pusat dan daerah yang menjadi lebih baik,” ujar Heri Wiranto.
Dia menjelaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan sosial dan politik saat ini.
Karena itu, diperlukan pembaruan agar aturan tersebut dapat menjawab tantangan tata kelola pemerintahan modern.
“Di sisi lain kita tahu bahwa dalam tata kelola pemerintahan daerah itu ada aturan regulasi yang mengatur yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dan ini Undang-Undang sudah cukup lama. Dihadapkan pada situasi perkembangan zaman kemudian juga banyaknya dinamika politik dan berbagai hal tentu perlu dilakukan semacam penyesuaian-penyesuaian,” lanjutnya.
Lebih jauh, Heri menuturkan bahwa kegiatan ini digelar untuk menyerap aspirasi dan pandangan dari seluruh pemerintah daerah, khususnya dari kawasan Indonesia Timur seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ia menilai masukan dari daerah sangat penting untuk memastikan revisi UU Pemerintahan Daerah nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
“Oleh karena kita ingin mendapatkan insight kegiatan ini dari seluruh pemerintah yang ada di wilayah Sulawesi, kemudian juga di wilayah Maluku termasuk Papua. Sehingga pada hari ini kita memang mengundang seluruh jajaran para pejabat di pemerintah daerah untuk bersama-sama kita ingin mendapatkan masukan, gambaran tentang bagaimana ke depan dalam rangka membangun pemerintahan daerah yang lebih baik melalui regulasi yang lebih optimal,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa rencana revisi terhadap UU tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap perubahan regulasi ini menjadi momentum pembenahan sistem pemerintahan daerah agar lebih adaptif dan efisien dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Sejalan dengan dalam waktu dekat kita akan melakukan revisi terkait dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tegas Heri Wiranto.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik langkah pemerintah pusat menginisiasi revisi UU Pemerintahan Daerah.
Dia menilai revisi tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan tuntutan zaman serta kebutuhan daerah untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan ekonomi wilayah.
“Kami tentu sangat berharap bahwa perubahan-perubahan nanti sejalan dengan bagaimana zaman sekarang, kecepatan untuk melayani, kemudian permintaan yang banyak, dan paling penting sebenarnya penguatan tentang daerah dalam berkontribusi untuk pendepatan dan pembangunan wilayah,” pungkasnya.


















































