
KabarMakassar.com — Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan komitmen kementerian untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam penertiban dan percepatan sertifikasi aset daerah.
Hal itu disampaikan Rezka dalam Rapat Koordinasi Penertiban dan Sertifikasi Aset Pemkot Makassar yang juga dihadiri jajaran pejabat Pemkot dan BPN Makassar, di Balai Kota, Senin (13/10).
Rezka menegaskan, kehadirannya mewakili Kementerian ATR/BPN untuk memastikan adanya sinkronisasi dan penguatan komunikasi antara kedua lembaga agar persoalan pertanahan di Makassar bisa diselesaikan lebih cepat dan efektif.
“Saya hadir khusus hari ini untuk memastikan platform kerja sama dan sinkronisasi antara BPN dan Pemkot Makassar dapat berjalan baik, terutama dalam hal komunikasi,” ujar Rezka.
“Banyak hal selama ini belum optimal karena kurang koordinasi dalam penanganan aset,” lanjutnya.
Menurut Rezka, komunikasi menjadi kunci utama dalam mempercepat proses sertifikasi aset dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Ia menilai, BPN memiliki enam tugas utama yang harus dipahami dan dijalankan sejalan dengan pemerintah daerah, mulai dari pendaftaran tanah, penataan hak, pemanfaatan ruang, penyelesaian sengketa, reforma agraria, hingga kebijakan tata ruang wilayah.
“Kami di Kementerian ATR siap mendukung percepatan sertifikasi aset daerah. Apalagi ini sudah menjadi atensi langsung dari KPK,” tegasnya.
Rezka menuturkan, percepatan sertifikasi aset merupakan bagian penting dari catatan pengawasan KPK yang harus segera ditindaklanjuti.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN telah menginstruksikan BPN Makassar untuk menyiapkan PIC di tiap bidang agar komunikasi dan tindak lanjut dengan Pemkot berjalan lebih cepat.
“Jika berkas dari Pemkot sudah lengkap, kami siap melakukan percepatan sertifikasi,” katanya.
Selain itu, Rezka juga mendorong pembentukan tim kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) antara Pemkot Makassar dan BPN sebagai wadah koordinasi lintas sektor di lapangan.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan dukungan anggaran hingga 30 persen untuk pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bisa dimanfaatkan Pemkot.
“Kami ingin agar tidak ada lagi miskomunikasi antara BPN dan Pemkot. Kami sudah siapkan timnya, tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemkot,” ujar Rezka.
Rezka juga menyoroti pentingnya penanganan sengketa pertanahan secara profesional, terutama jika kasusnya sudah masuk ranah aparat penegak hukum (APH).
Ia menegaskan, penyelesaian masalah seperti itu harus melalui produk hukum yang sah, bukan pendekatan administratif semata.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, harus diselesaikan dengan produk hukum juga. Tapi kalau masih bisa melalui koordinasi, itu lebih baik,” jelasnya.
Rezka mengajak Pemkot Makassar untuk segera menyusun data kebutuhan sertifikasi aset agar bisa diakomodasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Silakan Pemkot Makassar manfaatkan program PTSL dan segera ajukan jumlah aset yang akan disertifikasi supaya bisa kami siapkan alokasinya,” pungkasnya.