Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat, AS Jatuhkan Sanksi ke Iran

11 hours ago 6

Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat, AS Jatuhkan Sanksi ke Iran

Ilustrasi - Kapal patroli milik Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) di Selat Hormuz. (ANTARA/Xinhua/aa.)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran yang dituduh menjalankan skema pemerasan terhadap kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz. Washington menilai kebijakan tersebut memperketat kendali Iran terhadap jalur pelayaran strategis dunia di tengah meningkatnya ketidakpastian pengelolaan kawasan tersebut.

Dilansir dari Splash247, Departemen Keuangan AS menyebut Persian Gulf Marine Insurance Company dan HormuzSafe Marine Services Authority menjual polis asuransi maritim wajib yang disetujui Iran. Polis tersebut diklaim bertujuan melindungi kapal dari penyitaan dan risiko lainnya yang menurut AS sebagian besar diciptakan oleh Teheran sendiri.

Menurut Washington, HormuzSafe juga menerima pembayaran menggunakan bitcoin dan aset digital lainnya. Skema pembayaran itu dinilai memungkinkan Iran menghindari sanksi internasional sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di Selat Hormuz.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menuduh Iran menyandera perdagangan global dan memanfaatkan pelayaran internasional untuk membiayai Korps Garda Revolusi Islam.

Langkah sanksi ini dilakukan di tengah meningkatnya ketidakpastian terkait pengelolaan Selat Hormuz di masa mendatang. Di satu sisi, Teheran mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas kapal yang masuk dan keluar dari kawasan tersebut. Di sisi lain, Oman mengusulkan sistem regional yang bertujuan mencegah Iran menjalankan kendali tunggal atas Selat Hormuz.

Selain dua perusahaan tersebut, Office of Foreign Assets Control (OFAC) juga menjatuhkan sanksi kepada delapan kapal tanker beserta perusahaan pemilik maupun pengelolanya karena diduga mengangkut minyak mentah dan produk petroleum Iran.

Delapan kapal tanker yang dikenai sanksi yakni Well Sail, Lily, Al Salmi, Breeze V, Natsumi, Crystal, Nireta, dan Yehope yang dibangun pada tahun 2006.

Kapal-kapal tanker tersebut diketahui terkait dengan sejumlah perusahaan yang terdaftar di Tiongkok, Hong Kong, dan Kepulauan Marshall. Kapal-kapal itu juga berlayar menggunakan berbagai bendera negara, antara lain Mozambik, Barbados, dan Vanuatu.

Washington menyatakan kapal-kapal tanker tersebut telah mengangkut jutaan barel minyak Iran, terutama menuju China, sejak tahun 2022.

OFAC disebut telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 100 kapal yang terkait dengan armada bayangan Iran sejak awal tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membatasi pendapatan minyak Teheran sekaligus memperkuat kebijakan pencegahan militer AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news