
KabarMakassar.com — Suasana politik di DPRD Kabupaten Bone memanas. Sebanyak 35 anggota DPRD resmi mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, yang dinilai telah mencederai prinsip kolektif kolegial lembaga legislatif.
Mosi tersebut diserahkan langsung ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone oleh Andi Adriani A Page, anggota Fraksi PPP, yang ditunjuk sebagai perwakilan penyampai aspirasi mayoritas anggota dewan.
“Kami sudah serahkan ke BK, tinggal menunggu tindak lanjutnya saja,” kata Andi Adriani A Page, Kamis (16/10).
Menurut Adriani, langkah itu diambil karena sejumlah kebijakan ketua DPRD dianggap sarat dengan kepentingan pribadi dan mengabaikan hasil keputusan bersama antarfraksi. Ia menyebut, dalam beberapa hal strategis, keputusan diambil sepihak tanpa melibatkan pimpinan dan anggota lainnya.
Salah satu pemicu utama munculnya mosi tidak percaya ini adalah penundaan pelantikan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dinilai berlarut-larut akibat ego pribadi ketua DPRD.
“Semua fraksi sudah sepakat merekomendasikan salah satu calon hasil asesmen. Tapi hanya karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan,” ungkap Adriani.
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak menghargai keputusan lembaga secara kolektif. Akibatnya, proses pelantikan Sekwan yang seharusnya segera dilakukan justru menimbulkan polemik dan persepsi negatif di publik.
Selain itu, Adriani juga menyoroti sikap ketua DPRD yang disebut jarang hadir dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2025, padahal selaku ketua Badan Anggaran (Banggar) ex officio, kehadiran dan kepemimpinannya sangat dibutuhkan.
“Dalam beberapa rapat penting, ketua hampir tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas, padahal itu adalah kewajiban pimpinan,” ujarnya.
Bahkan, dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) APBD Perubahan, ketua DPRD disebut menuding alat kelengkapan dewan (AKD) lain melakukan rapat ilegal hanya karena tidak dilaporkan langsung kepadanya, meskipun seluruh surat menyurat rapat telah melalui mekanisme resmi pimpinan dewan.
Dalam surat resmi mosi tidak percaya itu, para anggota DPRD yang menandatangani menyatakan bahwa Ketua DPRD Bone telah melanggar asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) jo Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.
Disebutkan, pimpinan DPRD seharusnya menjadi satu kesatuan yang kolektif dan kolegial, di mana setiap keputusan dibuat melalui musyawarah bersama, bukan kehendak pribadi.
Sebagai bukti, mereka menyoroti adanya surat resmi bernomor 650/005/VII/2025 perihal permintaan lelang ulang jabatan Sekretaris DPRD yang ditandatangani oleh ketua DPRD tanpa koordinasi dengan pimpinan lain.
“Ini bukti nyata bahwa keputusan lembaga dibuat secara pribadi oleh ketua tanpa konsultasi dengan pimpinan lain,” tegas Adriani.
Dalam tuntutan, 35 anggota DPRD Bone mendesak Badan Kehormatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bone dan memberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi penggantian pimpinan bila terbukti melakukan pelanggaran etika dan tata tertib.
Mereka juga menilai sikap ketua yang dinilai egois telah berdampak pada keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD-P Tahun Anggaran 2025, yang berpotensi menghambat kinerja pemerintah daerah serta pelayanan publik.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah lembaga. Kalau APBD-P saja terhambat karena ego satu orang, itu berarti sudah mencederai fungsi DPRD sebagai wakil rakyat,” pungkas Adriani.