Ketua IPMA Lutim: Provinsi Luwu Raya Bukan Beban Tapi Solusi Tata Kelola Pemerintahan

1 week ago 13
 Provinsi Luwu Raya Bukan Beban Tapi Solusi Tata Kelola PemerintahanKetua Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Luwu Timur. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Luwu Timur, Haikun menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan objektif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mewujudkan pemerataan pembangunan.

Ia menilai anggapan bahwa Luwu Timur akan menjadi beban fiskal bagi daerah lain merupakan kekeliruan dalam memahami sistem otonomi daerah dan pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara tegas pembagian kewenangan serta tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Setiap daerah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, sehingga tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan satu kabupaten secara struktural membiayai kabupaten lain.

Lebih lanjut, Haikun mengungkapkan bahwa ketimpangan pembangunan di tingkat provinsi dapat dibuktikan melalui data program Penanganan Jalan Paket 6 (Tambahan).

Berdasarkan data tersebut, alokasi anggaran jalan provinsi tersebar di sejumlah daerah seperti Luwu, Toraja Utara, Tana Toraja, Palopo, Pinrang, Bantaeng, Jeneponto, Makassar, dan Maros. Namun, tidak satu pun ruas jalan yang dialokasikan untuk Kabupaten Luwu Timur, meskipun daerah ini memiliki peran strategis dalam struktur ekonomi Sulawesi Selatan.

“Data ini menunjukkan bahwa Luwu Timur belum menjadi prioritas dalam perencanaan dan pelaksanaan program jalan provinsi. Padahal, kontribusi daerah ini terhadap perekonomian regional sangat signifikan,” tegasnya.

Selain itu, berbagai persoalan strategis lintas sektor seperti pengelolaan pertambangan, pengembangan kawasan industri, serta penyediaan infrastruktur penunjangnya, dinilai membutuhkan peran provinsi yang kuat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun dalam praktiknya, fungsi koordinasi dan fasilitasi tersebut belum berjalan secara maksimal, sehingga berdampak pada belum optimalnya pemanfaatan potensi daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penting perlunya pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai langkah konstitusional untuk mendekatkan kewenangan pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan anggaran kepada masyarakat.

Pembentukan provinsi baru dinilai sejalan dengan semangat desentralisasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.

“Provinsi Luwu Raya bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi solusi struktural untuk menghadirkan keadilan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan potensi strategis daerah dikelola secara adil, terencana, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news