Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Kecam Gugatan Rp200 Miliar Mentan ke TEMPO

7 hours ago 2
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Kecam Gugatan Rp200 Miliar Mentan ke TEMPOAksi solidaritas TEMPO yang digelar KAJ Sulsel di Gedung AAS Building (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengecam keras gugatan perdata sebesar Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap TEMPO.

Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman serius terhadap fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Makassar, Selasa (04/11/2025), KAJ Sulsel menyatakan dukungan penuh terhadap TEMPO dan seluruh jurnalis yang menghadapi tekanan hukum dari pejabat publik.

“Kami menyatakan solidaritas penuh terhadap TEMPO dan seluruh jurnalis yang tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tulis pernyataan resmi KAJ Sulsel.

Koalisi yang beranggotakan AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel, dan LBH Pers Makassar itu menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui Dewan Pers, bukan jalur pengadilan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers sebagai lembaga mediasi,” tegas KAJ.

KAJ juga menyoroti bahwa TEMPO telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers terkait laporan berjudul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025, sehingga gugatan ke pengadilan dianggap melanggar mekanisme hukum pers yang berlaku.

“Fakta bahwa sengketa antara TEMPO dan Amran Sulaiman telah diselesaikan melalui Dewan Pers dan TEMPO sudah menjalankan rekomendasi secara resmi. Ini seharusnya menutup ruang bagi gugatan hukum lain di luar mekanisme tersebut,” bunyi pernyataan itu.

Lebih lanjut, KAJ menilai gugatan dengan tuntutan immateril Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19 juta sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Gugatan immateril dengan nilai fantastis Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menunjukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis,” tegas KAJ.

Koalisi juga menilai langkah hukum Menteri Pertanian tersebut sebagai upaya membungkam media dan mengintimidasi jurnalis agar takut melakukan fungsi kontrol sosial.

“Ada upaya membungkam serta membangkrutkan media serta menakut-nakuti agar pengawasan para pejabat publik ‘bebas’ bermain tanpa kontrol pers sebagai pilar keempat demokrasi,” lanjut pernyataan itu.

KAJ menegaskan bahwa langkah pemerintah menggugat media atas nama pencemaran nama baik telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata KAJ dalam pernyataannya.

Menutup pernyataan sikapnya, KAJ Sulsel menyerukan solidaritas nasional untuk membela kebebasan pers di Indonesia dan menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Mereka menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia

“Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas KAJ Sulsel.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news