Bendungan Lalengrie di Kabupaten Bone (dok. Ist)KabarMakassar.com — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak agar proyek lanjutan Bendungan dan Embung Lalengrie di Kabupaten Bone dihentikan sementara.
Para legislator menilai pekerjaan tersebut tidak layak dilanjutkan sebelum ada audit teknis dari tim ahli.
Dorongan penghentian ini muncul dalam rapat kerja bersama Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya, yang dihadiri langsung oleh kepala dinas, Astina Abbas.
Dalam pertemuan itu, seluruh anggota komisi menyampaikan keberatan terhadap rencana penggunaan anggaran 2025 untuk proyek yang dinilai bermasalah sejak awal.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa pengerjaan tidak boleh diteruskan tanpa hasil kajian mendalam dari pihak independen. Dia menyebut bahwa risiko teknis terlalu besar jika proyek dipaksakan berjalan.
“Kami meminta agar pekerjaan lanjutan bendung dan embung Lalengrie di Kabupaten Bone dihentikan dulu untuk anggaran 2025,” katanya.
Komisi D menilai bahwa langkah evaluasi menyeluruh perlu dilakukan sebelum proyek Bendung Lalengrie kembali dilanjutkan.
Mereka menekankan bahwa kajian teknis dari pihak independen menjadi syarat mutlak agar pekerjaan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Rekomendasi Komisi D harus dijalankan dan minta tim ahli Unhas untuk turun lakukan penelitian. Lebih baik kita putus kontrak daripada bermasalah ke depan karena ini masalah besar bukan masalah kecil,” tegasnya.
Sekretaris Komisi D, Abdul Rahman dari Fraksi PKS, juga menyatakan proyek tersebut berpotensi mengulang kegagalan sebelumnya.
Dia menilai pekerjaan lanjutan hanya akan menghabiskan anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Infonya sudah kontrak tapi kalau kita lihat asasnya tidak berguna karena itu program gagal, lantaran mulai dari awal dan proses peresmian ada air tapi setelah itu tidak ada lagi air. Ini mubazir, membuang-buang anggaran. Tidak usah lanjutkan dulu, Biar ahli turun dulu,” pinta Abdul Rahman.
Menurutnya, komisi telah sepakat agar pembangunan dihentikan sampai audit dari pihak kampus selesai dilakukan.
Dia menilai penundaan lebih bijak daripada memaksakan proyek yang belum jelas manfaatnya.
“Teman-teman Komisi D sepakat untuk ditinjau ulang dan dihentikan, nanti dilanjutkan setelah ada hasil tinjauan,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa asas manfaat harus menjadi tolok ukur pembangunan. Jika pemerintah tetap melanjutkan tanpa rekomendasi ahli, maka hal itu di luar tanggung jawab DPRD.
“Dan saya di komisi menyarankan itu, kalau pemerintah berani melanjutkan itu bukan tanggung jawab kami di dewan. Rekomendasi kami minta dihentikan sementara sampai ada hasil audit,” pungkasnya.


















































