Harianjogja.com, JAKARTA—Dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) masih menjadi penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah bahkan tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian besaran dana kompensasi yang telah diberlakukan selama puluhan tahun untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Di tengah kontribusinya yang besar terhadap PNBP, Kemnaker menegaskan kebijakan penggunaan TKA di Indonesia tetap menerapkan persyaratan yang ketat. Pemerintah memastikan peningkatan penerimaan negara tidak diikuti dengan pelonggaran aturan bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan dana kompensasi penggunaan TKA pada 2025 mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut menjadi penyumbang terbesar terhadap total PNBP Kemnaker yang mencapai Rp2,24 triliun atau setara 144,8 persen dari target sebesar Rp1,54 triliun.
"Pada 2025 PNBP dari (dana kompensasi) TKA itu Rp2,1 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yassierli menjelaskan capaian PNBP dari dana kompensasi penggunaan TKA pada tahun ini juga menunjukkan tren yang positif. Hingga 17 Juli 2026, penerimaan negara dari sektor tersebut telah mencapai Rp1,17 triliun.
Menurutnya, kontribusi dana kompensasi TKA menjadi salah satu penopang penting penerimaan negara di lingkungan Kemnaker. Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing tidak mengalami perubahan.
Ia menegaskan Kemnaker tetap mengacu pada ketentuan yang mengatur bidang pekerjaan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing di Indonesia. Apabila tenaga kerja asing yang diusulkan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah tidak akan memberikan persetujuan.
"Apakah kita memudahkan mereka untuk bekerja di Indonesia? Tetap tidak. Jadi kita tetap mengacu kepada negatif list, mana yang kemudian mereka boleh hadir di Indonesia, kalau memang TKA yang diusulkan itu tidak sesuai maka kami biasanya tolak," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA, Kemnaker juga terus melakukan pembenahan sistem pelayanan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan PNBP. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Yassierli mengatakan Kemnaker saat ini juga melakukan optimalisasi pemanfaatan aset negara serta pengembangan fungsi balai-balai pelatihan dan pengujian yang dimiliki kementerian. Berbagai layanan sertifikasi juga terus diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel.
"Kemudian izin sertifikasi kita buat lebih transparan termasuk juga optimalisasi penggunaan aset umum dan ini yang meningkatkan PNBP kita," katanya.
Lebih lanjut, pemerintah tengah melakukan kajian terhadap besaran dana kompensasi penggunaan TKA yang saat ini ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan. Besaran tersebut diketahui telah diberlakukan selama puluhan tahun sehingga perlu dievaluasi untuk menyesuaikan dengan berbagai perkembangan yang terjadi.
Menurut Yassierli, kajian tersebut masih terus dilakukan dan belum menghasilkan keputusan mengenai kemungkinan penyesuaian nilai dana kompensasi di masa mendatang.
"Kita masih mengkaji lebih lanjut, apakah bisa ditingkatkan atau tidak," katanya.
Kajian terhadap besaran dana kompensasi TKA menjadi salah satu langkah yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan nasional. Selain berkontribusi terhadap penerimaan negara, kebijakan tersebut juga diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi, perlindungan tenaga kerja nasional, dan pengawasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

15 hours ago
7

















































