Warga Polombangkeng bersama organisasi GRAMT saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor ATR/BPN Takalar (Dok : ist).KabarMakassar.com — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai tren konflik agraria di Indonesia sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis KPA, konflik agraria tidak hanya bertambah dari sisi jumlah, tetapi juga meluas dari sisi wilayah terdampak.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengungkapkan sepanjang 2025 terjadi sedikitnya 341 letusan konflik agraria dengan luas wilayah terdampak mencapai 914.574,963 hektare.
Konflik tersebut berdampak pada 123.612 keluarga yang tersebar di 428 desa di Indonesia.
“Angka ini naik sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2024. Selain jumlah konflik meningkat, sebaran desa yang terdampak juga semakin meluas. Tahun 2024 konflik terjadi di 349 desa, sementara tahun ini mencapai 428 desa,” ujar Dewi dalam konferensi pers peluncurah Catatahan Akhir Tahun 2025 dengan tema “Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo–Gibran 2025” pada Rabu (15/1).
Tak hanya berdampak pada kehilangan ruang hidup, konflik agraria juga memicu kekerasan dan kriminalisasi.
KPA mencatat sepanjang 2025 terdapat 736 korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik agraria, terdiri dari 135 perempuan dan 601 laki-laki. Dari jumlah tersebut, 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia.
Dewi menegaskan, data tersebut menunjukkan konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang mengancam hak dan keselamatan warga.
Dalam laporannya, KPA menilai kebijakan agraria pada tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran justru mereproduksi krisis agraria dan menjauh dari semangat reforma agraria yang berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, Joko dari Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya berhenti pada redistribusi tanah. Menurutnya, masyarakat penerima tanah harus didampingi secara menyeluruh agar mampu mengelola lahan secara produktif.
“Ketika masyarakat sudah diberikan tanah, mereka harus diajari mengelola tanah supaya lebih berdaya. Tidak bisa dikelola secara konvensional saja. Harus komprehensif, mulai dari pendampingan teknis, permodalan, manajemen, hingga pemasaran. ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri, semua stakeholder harus duduk bersama,” kata Joko
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II sekaligus Panitia Khusus Reforma Agraria, Gus Khozin, menilai terdapat paradoks dalam regulasi agraria nasional. Ia menyinggung perbedaan semangat antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan regulasi terkait BUMN.
“UUPA membawa semangat nasionalisasi aset dan keadilan distribusi untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun di sisi lain, regulasi BUMN justru mengarah pada privatisasi aset dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Ini menunjukkan adanya paradoks regulasi yang perlu dikoreksi,” sebut Gus Khozin. (Rissa Siana Bakri)
















































