KPPU Gandeng Dewan Pers Lawan Monopoli Platform Digital

1 month ago 28
KPPU Gandeng Dewan Pers Lawan Monopoli Platform DigitalPenandatanganan MoU KPPU dengan Dewan Pers, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Dewan Pers untuk menghadapi dominasi dan praktik monopoli platform digital global yang dinilai semakin menekan keberlangsungan industri pers nasional.

MoU ditandatangani langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Kerja sama ini menjadi langkah strategis negara dalam merespons ketimpangan struktur pasar media di tengah disrupsi digital yang kian masif.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa ekosistem pers nasional saat ini berada dalam kondisi yang tidak seimbang akibat posisi dominan platform digital yang berperan sebagai penjaga gerbang informasi publik.

“Platform digital sekarang bertindak sebagai gatekeeper informasi. Tanpa pengawasan, posisi dominan ini berpotensi memicu praktik persaingan usaha tidak sehat,” kata Fanshurullah Asa, dalam keterangannya usai, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat (19/12).

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu bisnis, melainkan menyangkut kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi publik. Dominasi platform digital, menurutnya, berdampak sistemik terhadap industri pers nasional.

“Jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform digital, maka publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme yang berkualitas dan terverifikasi,” ujarnya.

Karena itu, Fanshurullah menegaskan komitmen KPPU untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominannya, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.

“Target kami jelas, tidak boleh ada pelaku usaha, seberapa pun besarnya, yang menyalahgunakan posisi dominan untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerjanya,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, KPPU dan Dewan Pers menyepakati penguatan sinergi dalam tiga pilar utama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan. Ketiga pilar tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor media.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menilai kerja sama dengan KPPU sebagai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan pers nasional di era digital.

“Tanpa persaingan usaha yang adil, independensi media akan tergerus oleh ketergantungan ekonomi pada satu atau dua platform raksasa,” ujar Komaruddin.

Ia menekankan bahwa pers yang sehat membutuhkan ekosistem yang adil dan berimbang agar kebebasan pers dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Ke depan, melalui sinergi KPPU dan Dewan Pers, persaingan usaha yang sehat diharapkan menjadi prasyarat mutlak bagi kebebasan pers. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menciptakan level playing field antara media massa nasional dan platform digital global.

“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju,” kata Fanshurullah Asa.

Penandatanganan MoU ini dinilai sebagai langkah awal dari upaya jangka panjang untuk menjaga agar jurnalisme Indonesia tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di tengah tekanan dan dominasi platform digital di era disrupsi informasi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news