Langkah Nyata Unismuh Makassar Wujudkan Kampus Inklusif

3 weeks ago 19
Langkah Nyata Unismuh Makassar Wujudkan Kampus InklusifGedung Unismuh Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memperkuat komitmennya sebagai kampus inklusif dengan menerbitkan buku ‘Panduan Layanan Pendidikan Inklusi’, sebuah pedoman baru yang dirancang untuk menjamin kesetaraan akses dan layanan bagi seluruh mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas.

Panduan tersebut disusun oleh Pusat Pengembangan Pendidikan & Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) Unismuh Makassar dan resmi disosialisasikan di Aula Teater I-GIFt, Lantai 2 Menara Iqra, Kampus Unismuh Makassar, pada Senin (27/10).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis perguruan tinggi dalam mendorong praktik pendidikan yang setara, adaptif, dan berkeadilan sosial.

Wakil Rektor II Unismuh Makassar, Dr. Ihyani Malik, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi, baik terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus maupun mahasiswa non-Muslim.

“Unismuh Makassar memberikan perlakuan setara kepada semua mahasiswa. Mahasiswa inklusi adalah mahasiswa luar biasa yang harus mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan yang sama,” ujar Ihyani.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusi bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan implementasi langsung dari nilai-nilai Islam yang menegakkan keadilan dan kesetaraan manusia. Menurutnya, kampus wajib menyiapkan dua komponen penting: perangkat keras berupa fasilitas fisik yang ramah disabilitas, dan perangkat lunak berupa sistem pembelajaran adaptif.

“Tidak boleh ada pembedaan dalam menerima maupun memberikan layanan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus,” tegasnya.

“Kita harus menyiapkan fasilitas aksesibel bagi mahasiswa tunanetra, tuna rungu, serta melatih dosen agar mampu mentransfer ilmu sesuai kebutuhan mereka.” lanjutnya.

Ihyani juga menyoroti bahwa di banyak universitas dunia, layanan inklusi telah menjadi standar, bukan pengecualian. Ia berharap panduan baru ini mendorong seluruh civitas akademika Unismuh untuk lebih peka terhadap kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas.

“Memberikan pelayanan kepada mahasiswa inklusi bukan hal yang aneh. Ini tuntutan undang-undang sekaligus ajaran Rasulullah tentang kesetaraan,” tambahnya.

Kehadiran buku ‘Panduan Layanan Pendidikan Inklusi” menjadi tonggak penting bagi Unismuh Makassar dalam membangun budaya akademik yang berkeadilan. Tidak hanya sekadar dokumen administratif, panduan ini mencerminkan komitmen universitas dalam menegakkan nilai kemanusiaan, empati, dan tanggung jawab sosial di dunia pendidikan.

“Mahasiswa inklusi bukan beban, tetapi bagian dari kekayaan intelektual kampus. Mereka membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak menghalangi prestasi akademik,” tutup Ihyani.

Sementara itu, Sekretaris P4-DF Unismuh Makassar, Dr. Ishaq Madeamin, menjelaskan bahwa panduan ini disusun dengan merujuk langsung pada berbagai regulasi nasional. Ia menyebut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Disabilitas sebagai landasan utama.

Menurut Ishaq, perguruan tinggi wajib membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas penunjang bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Hal ini juga sejalan dengan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Mutu Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa harus bersifat afirmatif, inklusif, dan adil tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau kondisi fisik.

“Mahasiswa berkebutuhan khusus mencakup mereka yang memiliki hambatan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik seperti tunanetra dan tunarungu. Semuanya berhak memperoleh layanan pendidikan bermutu,” jelas Ishaq.

Ia menambahkan, buku panduan ini akan menjadi acuan resmi dosen, tenaga kependidikan, dan pengelola program studi dalam memberikan layanan akademik maupun non-akademik kepada mahasiswa inklusi.

Lebih jauh, Unismuh Makassar menegaskan bahwa penerbitan panduan ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai langkah nyata menuju universitas ramah disabilitas. Melalui kebijakan ini, Unismuh berupaya menciptakan lingkungan akademik yang menghargai keberagaman dan menghapus stigma terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus.

Panduan tersebut juga menyoroti pentingnya pelatihan bagi dosen dan staf kampus agar mampu memahami metode pembelajaran adaptif.

“Bukan cuma itu nantinya berencana memperluas fasilitas fisik ramah disabilitas, mulai dari akses lift, jalur landai, hingga ruang kelas dengan perangkat bantu visual dan audio,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news