KLIKPOSITIF– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), yang diduga dilakukan oleh sekelompok pekerja tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai kasus ini bukan tindak kriminal biasa, melainkan dampak langsung dari pembiaran negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah lama beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan.
“LBH Padang menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius, yang terjadi akibat tidak adanya pengawasan, pembiaran, serta kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung lama sehingga berujung jatuhnya korban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tindakan yang diduga dilakukan pelaku, terjadi setelah korban menegur para pekerja tambang agar menghentikan aktivitas penggalian di atas tanah miliknya. Meski sempat berhenti, aktivitas tambang kembali berlanjut pada malam hari.
Namun, saat mendatangi lokasi, korban diduga dilempari batu, dikeroyok, dipukul hingga pingsan, lalu dibuang ke semak-semak di tepi sungai.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan kondisi wajah memar, tubuh sakit, dan pusing berat,” terangnya.
LBH Padang menduga aparat penegak hukum dan pemerintah setempat telah mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut, mengingat lokasinya tidak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian. Namun, hingga terjadi kekerasan terhadap warga, tidak ada tindakan tegas
“LBH Padang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku termasuk aktor intelektualnya, serta menerapkan pasal pidana berlapis. Selain itu, LBH juga meminta Polda Sumatera Barat melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pasaman,” terangnya.
Selain itu, LBH Padang turut meminta pemerintah daerah dan LPSK memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis bagi korban, sekaligus menjamin keamanan dan pemenuhan hak-hak Nenek Saudah sebagai warga negara.
“Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban. Selain itu, hak-hak lainnya yang hilang karena kejadian ini juga harus dipulihkan. Negara tidak boleh mengabaikan untuk kesekian kalinya hak-hak rakyat yang hilang,” ujarnya.

1 day ago
4

















































