Kuasa Hukum dan Para Pemohon, (Dok: Ist).KabarMakassar.com – Dua penjual bendera, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Jumat (23/01).
Sidang perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Pasal 231 KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang menodai bendera kebangsaan negara sahabat dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda kategori III. Namun para Pemohon menilai norma tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran bendera.
Kuasa hukum Pemohon, Muh. Wiman Wibisana, menilai ketentuan tersebut rawan disalahgunakan karena tidak memenuhi asas kepastian hukum.
“Norma ini tidak menjelaskan unsur perbuatan secara tegas dan juga tidak mengatur apakah deliknya merupakan delik aduan,” kata Wiman.
Ia menjelaskan, para Pemohon menjalankan usaha musiman dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia. Dalam praktiknya, bendera dagangan dipajang, dilipat, dan ditumpuk di rak atau lapak penjualan. Kondisi itu, menurut Pemohon, berpotensi ditafsirkan secara subjektif sebagai tindakan menodai bendera negara sahabat.
“Kami khawatir aktivitas perdagangan yang sah justru bisa dipidanakan karena tafsir sepihak aparat penegak hukum,” ujar Wiman.
Para Pemohon menegaskan, Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya. Akibatnya, penegakan hukum bisa dilakukan tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap pedagang kecil.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 231 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
“Delik ini seharusnya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari kepala perwakilan negara sahabat,” ucap Wiman.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami. “Belum terlihat secara jelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional para Pemohon,” katanya.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti apakah kerugian tersebut masih bersifat potensial atau sudah nyata terjadi.
Ia juga meminta perbandingan dengan pengaturan pidana terkait Bendera Merah Putih.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan pentingnya pembuktian hubungan sebab-akibat antara berlakunya pasal yang diuji dengan potensi kerugian Pemohon.
“Kalau tidak dapat dibuktikan, permohonan bisa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
















































