LPS Tempatkan Pegawai Fulltime di KDIC Korea Pelajari Penjaminan Polis Asuransi

2 weeks ago 6

LPS Tempatkan Pegawai Fulltime di KDIC Korea Pelajari Penjaminan Polis Asuransi Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Herman Saheruddin (tengah) saat mengisi salah satu sesi dalam LPS Media Workshop insan media se-Jawa Tengah-DIY, di Jogja, Sabtu (2/11/2024). - Harian Jogja/Nugroho Nurcahyo

Harianjogja.com, JOGJA—Persiapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan mandat baru menjamin polis asuransi terus dilakukan, salah satunya dengan mempelajari best practices yang telah dilakukan Korea Selatan.

"Kami bekerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), lembaga semacam LPS di Korea, dengan menempatkan satu pegawai fulltime di sana. Begitu pula sebaliknya, ada salah satu pegawai KDIC yang bekerja magang di LPS," kata Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Herman Saheruddin, dalam acara LPS Media Workshop insan media se-Jawa Tengah-DIY, Sabtu (2/11/2024).  

"LPS sedikit banyak belajar dari beberapa sistem penjaminan polis asuransi yang telah dijalankan di Korsel, karena mereka yang lebih awal menjalankan fungsi itu, dan ada kemiripan lembaga serupa di Korsel dengan LPS," kata Herman.

BACA JUGA: Lewat Sejumlah Kebijakan, LPS Dorong Kinerja Ekonomi Nasional

Penempatan pegawai secara fulltime tersebut sebagai bagian dari penyiapan LPS dalam menjalankan amanat anyar dari Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yakni menjadi lembaga yang menjamin polis asuransi mulai 1 Januari 2028. 

Hingga 2024 ini, kata Herman, LPS telah mematangkan rancangan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis tersebut.

Pada 2023, LPS telah merampungkan roadmap perubahan organisasi termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM, dan pemenuhan awal SDM untuk PPP, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS, dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

Selanjutnya, pada 2024 ini LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait dengan UU P2SK.

Adapun pada 2025 nanti, roadmap berlanjut pada penyesuaian Blueprint IT, Pemenuhan SDM untuk penjaminan polis, pengembangan kompetensi untuk PPP, Pengembangan IT untuk PPP (tahap awal) dan, Penyelesaian PKE (lanjutan).

Kemudian, pada 2026- 2027 yaitu, lanjutan Pemenuhan SDM program penjaminan polis, dan peningkatan kapasitas dan kompetensi, Pengembangan Infrastruktur IT untuk menjalankan fungsi penjaminan polis.

Nantinya, kata Herman, program penjaminan polis hanya menjamin jenis asuransi tertentu, dan tidak termasuk di dalamnya asuransi yang diwajibkan melalui regulasi, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi Jasa Raharja, dan lain semacamnya. "Karena asuransi wajib seperti program jaminan sosial, telah memiliki jaring pengaman sendiri, yaitu jaminan dari pemerintah," ujar Herman. 

Jenis asuransi apa sajayang akan dijamin LPS, saat ini masih dirumuskan. Belum sepenuhnya disepakati. Pada dasarnya mirip kriteria yang diterapkan pada penjaminan dana simpanan di bank. 

LPS akan mengutamakan penjaminan pada polis-polis yang mencakup proteksi kepada lebih banyak warga negara. "Yang dikecualikan seperti misalnya asuransi yang tidak mencakup banyak orang dan nilai jaminan risikonya sangat besar, seperti misal asuransi rangka kapal, asuransi satelit dan lain sebagainya," kata Herman.

Di dunia asuransi nasional saat ini, banyak terjadi perusahaan asuransi menerapkan kutipan premi yang jauh di bawah risiko yang mereka tanggung, sehingga berisiko besar gagal membayar klaim polis ketika risiko terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news