Lurah Srimulyo Bantul Segera Diaktifkan Lagi Usai Vonis Bebas Inkrah

15 hours ago 4

Lurah Srimulyo Bantul Segera Diaktifkan Lagi Usai Vonis Bebas Inkrah

Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah memproses pengaktifan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo di Kapanewon Piyungan setelah putusan bebas dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Proses pengaktifan kembali dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja tidak menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul pada 14 Juli 2026. Putusan tersebut semakin menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jogja pada Juni 2026.

Wajiran sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY pada Juli 2025 terkait dugaan korupsi pemanfaatan TKD di Bukit Bintang. Namun, Pengadilan Tipikor Jogja memvonis Wajiran bebas dari seluruh dakwaan penyelewengan TKD yang ditujukan kepadanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Srimulyo, Henry Hartanti, mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan pengaktifan kembali Wajiran kepada Pemkab Bantul melalui Kapanewon Piyungan pada 15 Juli 2026. Saat ini, surat tersebut masih dalam proses di instansi terkait.

"Tahapannya memang begitu kami membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bantul melalui Kapanewon Piyungan," jelasnya, Kamis (30/7/2026).

Henry menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, pengembalian jabatan Wajiran sebagai pejabat definitif Lurah Srimulyo harus diproses. Dengan demikian, proses penetapan ditargetkan selesai paling lambat pada 13 Agustus 2026 sambil melengkapi administrasi yang diperlukan.

"Kemarin di rapat koordinasi sudah dibahas. Artinya nanti akan segera diproses oleh Bagian Hukum dengan Dinas PMKal Bantul," terangnya.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Jarot Anggoro Jati, menyatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pengaktifan kembali tersebut. Menurutnya, pengembalian jabatan dilakukan karena Wajiran telah dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Regulasinya memang demikian, setelah ada putusan inkrah jikakalau memang tidak bersalah nanti diaktifkan kembali jabatannya," ujar dia.

Jarot menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul serta Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait proses tersebut.

"Jadi mudah-mudahan sebelum 30 hari terhitung sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, maka lurah yang dinyatakan bebas diaktifkan kembali," katanya.

Menurut Jarot, proses pergantian lurah nantinya akan dilakukan sebagaimana mekanisme yang berlaku dengan diawali penerbitan surat keputusan Bupati Bantul. Setelah itu, pergantian pucuk pimpinan di Kalurahan Srimulyo akan dilaksanakan oleh DPMKal Bantul.

"Yang Srimulyo itu masih lama jabatannya sampai 2028 mendatang. Makanya saat ada kasus hukum sudah ditunjuk Plt Lurah agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news