Mahasiswa UI Gugat Aturan Sengketa Pilkada Bawaslu ke MK

3 days ago 8
Mahasiswa UI Gugat Aturan Sengketa Pilkada Bawaslu ke MKPara Pemohon, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut mengatur penyelesaian sengketa pilkada oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan sidang di MK, Jumat (23/01).

Salah satu Pemohon, Azriel Rafi Raditya, menyatakan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa melalui musyawarah menimbulkan persoalan mendasar dalam sistem hukum pilkada.

“Metode musyawarah ini memunculkan implikasi yuridis dan teoritis yang bersifat sistemik, tidak hanya teknis, tetapi juga memengaruhi konstruksi keadilan elektoral,” ujar Azriel bersama Naufal Naziih dan Alexander Muhammad Naabil di hadapan majelis hakim.

Para Pemohon menilai, penerapan pasal tersebut berpotensi menggeser prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ke arah kompromi administratif. Selain itu, forum musyawarah dinilai rawan ketimpangan relasi kuasa serta tidak memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas.

“Mekanisme musyawarah dalam praktiknya berlangsung tertutup, sehingga publik tidak bisa mengawasi proses maupun dasar kesepakatan yang dihasilkan,” ujar Azriel.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan due process of law sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Mereka juga menyoroti Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur musyawarah secara tertutup, sehingga hasil penyelesaian sengketa sulit diuji baik secara hukum maupun etik.

Para Pemohon berpandangan, sengketa proses pilkada seharusnya diselesaikan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang terbuka, memungkinkan pengujian alat bukti, serta melahirkan putusan dengan pertimbangan hukum yang jelas.

“Putusan yang transparan penting karena dampaknya langsung menyentuh hak politik warga dan legitimasi hasil pemilihan,” tegas mereka.

Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui persidangan.

Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan M Guntur Hamzah. Dalam sesi nasihat, Guntur Hamzah meminta Pemohon memperjelas argumentasi pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan UUD 1945.

“Harus ditegaskan konteksnya. Apakah musyawarah yang dipersoalkan ini berbeda dengan musyawarah mufakat dalam sila keempat Pancasila,” ujar Guntur.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news