Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Persoalan parkir tak tertib masih menjadi pekerjaan rumah utama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar sepanjang 2025.
Meski berbagai langkah penertiban telah dilakukan, Dishub mengakui penataan parkir belum sepenuhnya ideal dan masih membutuhkan proses panjang serta dukungan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, mengatakan upaya pembenahan lalu lintas dan transportasi selama 2025 dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Dishub bekerja bersama Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Denpom, hingga PD Parkir dalam menjawab persoalan di lapangan.
“Memang belum maksimal dan masih jauh dari sempurna, tetapi kebutuhan dasar masyarakat sudah kami upayakan untuk dipenuhi,” ujar Rheza, Rabu (31/12).
Salah satu fokus utama Dishub Makassar pada 2025 adalah penataan parkir. Rheza menegaskan istilah yang lebih tepat bukan parkir liar, melainkan parkir tidak pada tempatnya, karena rambu larangan parkir sebenarnya telah tersedia namun sering diabaikan oleh pengendara.
Penertiban dilakukan secara bertahap di sejumlah titik strategis. Beberapa kawasan yang menjadi perhatian antara lain terowongan Ramayana atau kawasan Mal Panakkukang yang selama bertahun-tahun sulit ditertibkan, area pusat perbelanjaan, serta jalan-jalan poros utama di Kota Makassar.
Proses penertiban, Dishub kerap menghadapi penolakan dari juru parkir ilegal. Adu mulut hingga cekcok di lapangan tidak jarang terjadi, namun petugas tetap menjalankan tugas sesuai aturan.
“Ini bukan pekerjaan instan. Parkir yang sudah berakar lama membutuhkan proses dan konsistensi. Yang paling utama adalah dukungan dan kesadaran masyarakat,” kata Rheza.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub Makassar juga melakukan tindakan tegas berupa penggembokan kendaraan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 115 kendaraan digembok karena melanggar aturan parkir.
Selain parkir, Dishub Makassar juga mengklaim mulai mengurai kemacetan dan menekan keberadaan Pak Ogah di sejumlah titik rawan, terutama di putaran balik dan persimpangan yang kerap menimbulkan hambatan lalu lintas.
Personel Dishub disiagakan pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Di sektor fasilitas pendukung, Dishub Makassar mencatat laporan penerangan jalan umum (PJU) sebagai salah satu aduan terbanyak masyarakat melalui aplikasi Lontara. Rata-rata laporan masuk mencapai lebih dari 120 aduan per hari, meski diakui masih terkendala keterbatasan personel dan armada.
Ke depan, Dishub Makassar menyiapkan penguatan sanksi setelah regulasi rampung. Peraturan Daerah (Perda) Perhubungan disebut tinggal menunggu paripurna di DPRD Kota Makassar. Setelah itu, sanksi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota, termasuk penerapan denda bagi pelanggar parkir.
“Soal besaran denda masih akan dibahas dalam Perwali. Prinsipnya memberi efek jera, agar masyarakat lebih memilih parkir di tempat resmi daripada melanggar aturan,” ujar Rheza.
Dishub Makassar berharap peningkatan penegakan aturan di 2026 dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sehingga ini persoalan parkir dan kemacetan dapat ditangani lebih efektif,” pungkasnya.

















































