Makassar Catat 60 Kasus Anak Berhadapan Hukum Sepanjang 2025, Mayoritas Laki-laki

1 week ago 17
Makassar Catat 60 Kasus Anak Berhadapan Hukum pada 2025, Mayoritas Laki-lakiIlustrasi Hukum (Dok: Ist).

KabarMakassar.com— Kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kota Makassar masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, sejak Januari hingga November 2025 tercatat 60 kasus ABH, dengan 53 kasus melibatkan anak laki-laki dan 7 kasus melibatkan anak perempuan.

Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengatakan bahwa sebagai kota metropolitan dengan dinamika sosial yang tinggi, Makassar menghadapi berbagai tantangan sosial yang turut berdampak pada perilaku dan kerentanan anak-anak.

“Kota besar seperti Makassar dengan mobilitas dan tekanan sosial yang tinggi tentu punya tantangan sendiri. Sepanjang 2025 kami mencatat 60 kasus anak berhadapan dengan hukum. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” ungkap drg Ita di Makassar, Rabu (12/11).

Menurut drg Ita, kasus-kasus yang melibatkan anak tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dan saksi dalam berbagai tindak pelanggaran hukum. Bentuknya pun beragam, mulai dari perundungan (bullying), pencurian, penyalahgunaan narkotika, hingga kekerasan fisik dan seksual.

Ia menegaskan, ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya status hukumnya, melainkan masa depan dan potensi kehidupannya.

“Anak tidak bisa dipandang hanya dari kesalahan yang dilakukan. Mereka harus dilihat sebagai individu yang masih memiliki peluang untuk diperbaiki, dibimbing, dan diberi kesempatan kedua,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum yang melibatkan mereka. Pendekatan keadilan restoratif harus menjadi pijakan, bukan hanya proses penghukuman semata.

“Kami menekankan pendekatan restoratif dan kolaboratif. Semua pihak penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat—harus bersinergi agar anak-anak ini bisa kembali ke jalur yang benar,” ujar drg Ita.

Ia berharap, langkah ini dapat menekan angka kasus anak berhadapan dengan hukum di tahun mendatang serta menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak di Makassar.

“Anak-anak ini adalah masa depan kita. Jika satu anak terselamatkan dari jalur yang salah, itu berarti kita sedang menyelamatkan masa depan kota ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa penanganan anak berhadapan dengan hukum memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dari orang dewasa.

Menurut Isnaniah, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menegaskan bahwa setiap proses hukum terhadap anak harus menjamin perlindungan dan tumbuh kembangnya.

“Anak masih dalam masa pertumbuhan, jadi pendekatannya harus berbeda. Tujuannya bukan menghukum, tapi mendidik dan merehabilitasi,” kata Isnaniah.

Namun, Isnaniah mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan dan program penanganan ABH di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi antarlembaga yang belum optimal, serta masih adanya stigma sosial terhadap anak yang terlibat kasus hukum.

“Kita masih melihat anak yang pernah berhadapan dengan hukum sering kali mendapat cap negatif dari lingkungannya. Padahal dukungan sosial sangat penting agar mereka bisa kembali beradaptasi dan tumbuh positif,” ujarnya.

Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas PPPA, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum. Upaya yang dilakukan mencakup peningkatan kapasitas aparat, pelatihan tenaga pendamping anak, serta memperluas program edukasi dan pencegahan di sekolah-sekolah.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news