Ilustrasi pemilu RT/RW (Dok : KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar resmi mengumumkan jadwal lengkap pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW tahun 2025.
Pemilihan yang akan digelar serentak di seluruh kelurahan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat partisipasi warga dan menegakkan nilai-nilai demokrasi di tingkat akar rumput.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Anshar, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan RT/RW 2025 bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan partisipatif.
“Pemilihan RT dan RW ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi partisipatif, sekaligus memperkuat fungsi pemerintahan hingga ke tingkat lingkungan,” ujar Anshar, Selasa (11/11).
Ia menambahkan, seluruh tahapan yang telah disusun secara terjadwal menjadi bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam memastikan proses pemilihan berjalan transparan, tertib, dan demokratis.
“Dalam konteks yang lebih luas, pelaksanaan ini juga merupakan pengejawantahan dari Visi MULIA Pemerintah Kota Makassar, yaitu menjadikan Makassar sebagai kota yang berkembang pesat dengan memperhatikan kesejahteraan warganya, keberagaman, serta keberlanjutan lingkungan yang harmonis,” jelasnya.
Anshar juga menekankan bahwa pelaksanaan ini sejalan dengan Misi MULIA, yakni membawa dan mewujudkan kemajuan bagi Kota Makassar melalui program-program strategis yang diusung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Berdasarkan jadwal resmi dari BPM Kota Makassar, rangkaian pemilihan akan berlangsung selama hampir satu bulan penuh, dimulai sejak pertengahan November hingga pertengahan Desember 2025. Berikut tahapan lengkapnya:
12–13 November 2025: Sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan RW.
14 November 2025: Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan.
15–16 November 2025: Pendataan wajib pilih.
17 November 2025: Pengumuman daftar wajib pilih.
18–20 November 2025: Rekrutmen dan penetapan petugas TPS.
21 November 2025: Penetapan lokasi TPS.
22–24 November 2025: Pendaftaran calon Ketua RT dan RW.
25 November 2025: Penetapan calon Ketua RT dan RW.
26 November 2025: Pencabutan nomor urut calon.
27 November 2025: Penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
27–29 November 2025: Kampanye terbatas calon Ketua RT dan RW.
30 November 2025: Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara.
1–2 Desember 2025: Masa tenang.
2 Desember 2025: Distribusi logistik pemilihan Ketua RT.
3 Desember 2025: Pemungutan dan perhitungan suara Ketua RT, serta penandatanganan berita acara.
4 Desember 2025: Pengumuman hasil pemilihan Ketua RT.
5 Desember 2025: Masa sanggah pemilihan Ketua RT.
6 Desember 2025: Jawaban masa sanggah sekaligus penetapan Ketua RT terpilih.
7 Desember 2025: Distribusi undangan dan logistik pemilihan Ketua RW.
8 Desember 2025: Pemungutan dan perhitungan suara Ketua RW.
9 Desember 2025: Masa sanggah pemilihan Ketua RW.
10 Desember 2025: Jawaban masa sanggah.
11 Desember 2025: Penetapan Ketua RW terpilih.


















































