Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Dok. IstKabarMakassar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat melalui perlindungan dan pemberdayaan kekayaan intelektual.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di seluruh Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam dialog interaktif Podcast RRI Makassar yang mengangkat tema “Peran Sentral Kemenkum dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.
Ia menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan tanda yang digunakan bersama oleh kelompok pelaku usaha seperti koperasi atau asosiasi—untuk menonjolkan identitas, asal-usul, serta standar mutu produk mereka.
“Merek kolektif bukan sekadar logo, tetapi simbol kebersamaan dan jaminan mutu yang dijaga bersama. Dengan satu identitas kuat, koperasi dapat meningkatkan daya saing produknya sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih hadir sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, sebanyak 3.059 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan telah membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih, dan seluruhnya telah terdaftar secara resmi.
Dalam konteks penguatan ekonomi daerah, merek kolektif memiliki manfaat besar. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan reputasi produk, sistem ini juga mampu meningkatkan nilai jual, memperluas pasar, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen.
“Bayangkan jika seluruh produk unggulan desa seperti kopi, kakao, madu, tenun, dan olahan pangan khas Sulsel dipasarkan di bawah satu merek kolektif ‘Merah Putih Desa Sulsel’. Itu akan memperlihatkan wajah ekonomi desa yang mandiri, solid, dan berdaya saing,” tambahnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan tidak lepas dari kerja kolaboratif seluruh pemangku kepentingan.
“Kami telah berkomitmen menyelesaikan 100% sesuai target nasional sebelum tanggal 12 Juli 2025, dan dapat terselesaikan. Langkah-langkah yang kami ambil antara lain melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Sulawesi Selatan; bekerja sama dengan Pengwil dan Pengda Ikatan Notaris Indonesia; membentuk PIC di Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum untuk memonitor perkembangan pengesahan koperasi; serta melaksanakan rapat evaluasi setiap tiga hari bersama seluruh stakeholder terkait,” ujar Demson.
Dalam kesempatan ini, hadir pula sebagai narasumber Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tamalanrea, Muhammad Idham Tamrin, yang berbagi pengalaman mengenai proses pendaftaran koperasi di wilayahnya. Ia mengapresiasi kinerja kolaboratif Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mempercepat pengesahan Koperasi Merah Putih di wilayah pengawasannya.
“Peran aktif Kanwil sangat terasa, terutama dalam pendampingan dan percepatan proses legalitas. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci agar koperasi di tingkat kelurahan dapat segera beroperasi secara resmi dan produktif,” ungkap Idham.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga aktif memberikan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada koperasi dalam proses pendaftaran merek kolektif. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan serta berbagai instansi terkait lainnya.
Selain memperkuat branding bersama, penerapan merek kolektif juga menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas dan konsistensi produk antaranggota koperasi, sekaligus membangun rasa kebanggaan bersama di tingkat desa.
“Merek kolektif adalah roh kebersamaan ekonomi rakyat. Ia menjadi cara kita menunjukkan bahwa gotong royong bisa melahirkan kekuatan baru di pasar yang kompetitif,” pungkas Andi Basmal.
Melalui pendekatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap agar seluruh Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan dapat segera memiliki dan menggunakan merek kolektif, sehingga produk lokal semakin dikenal dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.


















































