DPRD Kota Jogja. - Harian Jogja
JOGJA—Alat kelengkapan (alkap) DPRD Kota Yogyakarta masa jabatan 2024-2029 berhasil terbentuk dengan satu di antaranya adalah Komisi A yang memiliki mitra kerja eksekutif paling banyak dibanding alkap lainnya.
Sesuai tata tertib, alkap tersebut membawahi ketugasan dalam mengawal urusan pemerintahan. Total terdapat 17 organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat Pemkot maupun instansi vertikal. Jumlah itu belum termasuk kemantren yang terdiri dari 14 lembaga serta kelurahan yang berjumlah 45 lembaga.
Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga instansi vertikal seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jajaran Pimpinan maupun anggota Komisi A DPRD Kota Jogja pada periode ini juga banyak diisi oleh wajah baru. Dari total sembilan anggota, sebanyak enam orang di antaranya belum pernah menduduki di komisi tersebut. Sebut saja Ketua Komisi A terpilih yakni Susanto Dwi Antoro.
Meski bukan anggota Dewan baru namun pada periode sebelumnya duduk di Komisi B. Kemudian jabatan Sekretaris oleh R Candra Akbar Ishmata yang baru kali ini menduduki kursi Dewan.
Untuk unsur pimpinan lain yakni Wakil Ketua dijabat oleh Indaruwanto Eko Cahyono yang sudah berpengalaman di alkap tersebut lantaran lima tahun lalu juga menjabat unsur pimpinan Komisi A.
Sementara enam anggota Komisi A yang pekan kemarin sudah ditetapkan ialah Haryanto, Novita Mawar Sharon, Dwi Candra Putra, Marwoto Hadi, Mu'adz AA dan Agus Trianto. “Lima tahun lalu saya mendapat kepercayaan sebagai Ketua Komisi B, dan periode saat ini di Ketua Komisi A. Tentu dua komisi ini memiliki tupoksi yang jauh berbeda. Namun justru mendorong kami untuk selalu membuka wawasan, selalu belajar terhadap hal baru dan terpenting ialah disiplin dan bertanggungjawab,” ungkap Susanto Dwi Antoro.
Oleh karena itu, bersama unsur pimpinan serta jajaran anggota Komisi A lain, dirinya bertekad untuk mengawal urusan pemerintahan di Kota Jogja. Apalagi saat ini beriringan dengan proses Pilkada sehingga ASN maupun penyelenggara pemerintahan harus benar-benar bersikap netral.
Netralitas tidak hanya dibuktikan dengan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti kampanye, dukung mendukung melainkan jaminan agar program dan aset milik Pemkot tidak digunakan untuk kepentingan peserta Pilkada.
Di samping netralitas dalam Pilkada, unsur pimpinan Komisi A lainnya, Indaruwanto Eko Cahyono, menekankan komitmen penegakan atas setiap pelanggaran perda agar jangan sampai muncul kesan pembiaran. Apalagi dukungan Dewan terhadap upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Jogja tidak pernah berhenti. Indaruwanto menambahkan selain aspek penegakan perda, upaya pencegahan juga perlu digalakkan.
Apalagi saat ini banyak kampung yang telah mendeklarasikan sebagai kampung pancatertib. Keberadaan kampung panca tertib bisa menjadi mitra pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran, antara lain tertib lingkungan. Kota Jogja saat ini masih dihadapi dengan persoalan pelik mengenai sampah.
Dengan begitu kampung pancatertib bisa dilibatkan dalam sosialisasi di wilayahnya perihal pemilahan sampah di lingkup keluarga. Begitu pula unsur ketertiban lain seperti tertib usaha, tertib daerah milik jalan, tertib sosial dan tertib bangunan. Jika seluruh unsur ketertiban itu bisa ditaati serta dikawal oleh kampung panca tertib, maka tidak hanya keamanan dan kenyamanan yang mampu tercipta melainkan pula peningkatan ekonomi. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News