MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Jabat Posisi Sipil

1 week ago 16
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Jabat Posisi SipilIlustrasi Gedung MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil setelah menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (13/11).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma serta mengaburkan ketentuan utama Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal itu secara eksplisit mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3). Keberadaannya justru mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan.

MK menilai rumusan penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri yang akan atau sedang menduduki jabatan sipil, maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak yang sama dalam pengisian jabatan publik. Ketidakjelasan ini dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ridwan.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah memberikan dissenting opinion atas amar putusan.

Diketahui, Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral yang juga advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Mereka menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya, karena dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun.

Dalam persidangan 29 Juli 2025, Syamsul memaparkan contoh jabatan sipil strategis yang pernah diduduki anggota Polri aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara.

Pemohon berpendapat bahwa ketidakjelasan penjelasan pasal memberi celah terjadinya peran ganda Polri atau dwifungsi, di mana polisi aktif dapat mengemban tugas keamanan sekaligus jabatan sipil dalam birokrasi.

“Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri,” tegas Pemohon.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memperjelas batasan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil. Untuk mengisi posisi tersebut, polisi wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sesuai ketentuan pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini sekaligus mempertegas pentingnya kepastian hukum dan prinsip netralitas aparatur negara dalam pengisian jabatan publik.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news