MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Pilkada

1 week ago 16
MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Pencalonan PilkadaGilang Muhammad Mumtaaz Kuasa Pemohon saat Mengikuti Sidang Pengucapan Putusan, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tetap harus diberlakukan dan tidak dapat dihapus.

Kepastian itu disampaikan setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis (13/11).

Permohonan diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Namun Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangannya menyebut bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (1) merupakan bagian dari mekanisme untuk memberikan pilihan yang luas kepada pemilih dalam kontestasi demokratis di tingkat daerah. Ia mengingatkan bahwa MK sebelumnya sudah menurunkan ambang batas pencalonan melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, namun hal itu tidak menghilangkan prinsip dasar mengenai perlunya syarat dukungan calon perseorangan.

“Menurut Mahkamah, norma Pasal 41 UU 10/2016 tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pemilukada yang demokratis. Hak-hak politik warga negara tetap terjamin sehingga dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

Ia menjelaskan bahwa MK secara konsisten sejak Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 telah memaknai keberadaan calon perseorangan sebagai bagian dari ruang demokrasi yang harus tetap dijaga kualitasnya. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa calon perseorangan wajib memiliki dukungan minimal pemilih agar layak mengajukan diri, dan syarat itu tidak boleh lebih berat dibandingkan persyaratan bagi calon yang diusung partai politik.

Saldi juga mengingatkan bahwa syarat dukungan tidak boleh dibuat terlalu ringan. Menurutnya, persyaratan yang terlalu longgar justru dapat membuka ruang bagi calon yang tidak sungguh-sungguh dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, hingga melemahkan kepercayaan publik terhadap proses pilkada.

“Persyaratan dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh demikian ringan. Syarat minimal tetap diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi dan keseimbangan antara calon perseorangan dan calon partai politik,” tegas Saldi.

MK juga menegaskan bahwa meskipun syarat dukungan tidak dapat dihapus, pembentuk undang-undang tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan angka ambang batas pencalonan. Namun angka atau persentase tersebut tidak boleh lebih berat dari ketentuan yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Perubahan ambang batas dimungkinkan sejauh tidak lebih berat dari putusan MK sebelumnya. Penyesuaian dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan proporsional setelah adanya putusan tersebut,” jelas Saldi.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan kemudian menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, para pemohon berpendapat bahwa setelah Putusan MK Nomor 60/2024, pilkada seharusnya disejajarkan dengan pemilu dalam mekanisme pencalonan. Mereka juga meminta agar Pasal 40 ayat (1) dimaknai ulang sehingga partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon tanpa ambang batas jumlah kursi atau suara.

Namun Mahkamah berpandangan bahwa sistem pilkada tetap memerlukan ambang batas pencalonan untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah fragmentasi calon. MK menegaskan kembali bahwa ambang batas dan syarat dukungan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan ini, ketentuan mengenai dukungan minimal calon perseorangan dan ambang batas pencalonan partai politik dalam UU Pilkada tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news