MKD Putuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Tetap Anggota DPR RI

6 hours ago 2
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Tetap Anggota DPR RIAnggota DPR RI periode 2024–2029 Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Keputusan ini sekaligus membatalkan rencana pengunduran diri yang sebelumnya sempat diumumkan ke publik oleh politikus Partai Gerindra tersebut.

Dalam rilis resmi yang diterima Kamis (30/10/2025), MKD menyatakan keputusan diambil berdasarkan hasil rapat internal yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (29/10). Rapat itu dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.

“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” tulis keterangan resmi lembaga etik DPR itu.

MKD menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang dikirim pada 16 Oktober 2025. Surat itu menjadi dasar penelaahan status keanggotaan Sara dalam mekanisme etik DPR. Majelis Kehormatan Partai menjelaskan bahwa pengunduran diri Sara belum melalui prosedur internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga Gerindra.

Langkah MKD ini menegaskan bahwa setiap pengunduran diri anggota DPR dari fraksi partai politik tidak dapat dinyatakan sah tanpa melalui mekanisme formal di internal partai dan verifikasi lembaga etik DPR. Dengan demikian, pernyataan pribadi di media sosial tidak memiliki kekuatan hukum sebelum diproses secara administratif.

Rahayu Saraswati sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Dalam unggahan tersebut, keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu menulis pesan emosional soal perjalanan politiknya serta ajakan untuk memperkuat peran anak muda dalam bidang kewirausahaan.

Pernyataannya di sebuah podcast yang menyinggung semangat generasi muda untuk mandiri sempat menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai langkah mundur Sara terkait dinamika politik di internal partai dan situasi publik yang memanas menjelang akhir tahun.

Elite Partai Gerindra saat itu langsung merespons dengan menyatakan bahwa keputusan pribadi tersebut belum bersifat final.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, setiap anggota legislatif dari Gerindra terikat pada mekanisme internal yang ketat sebelum keputusan strategis seperti pengunduran diri dapat diproses.

“Partai menghormati setiap aspirasi kader, tetapi setiap keputusan harus melewati prosedur yang diatur dalam struktur partai dan dikomunikasikan ke lembaga terkait,” kata Muzani kala itu.

Keputusan MKD kini mengakhiri pertanyaan seputar status politik Rahayu Saraswati. Lembaga itu menegaskan seluruh proses dilakukan dengan prinsip independensi, profesionalitas, dan kehati-hatian. MKD juga menekankan bahwa setiap tindakan etik anggota DPR, termasuk pernyataan pengunduran diri, harus selaras dengan tata beracara lembaga untuk menjaga marwah institusi legislatif.

“MKD berfungsi menjaga integritas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, setiap proses harus transparan, terukur, dan tidak boleh dipengaruhi opini publik atau tekanan politik,” tulis pernyataan MKD.

Dengan keputusan ini, Rahayu Saraswati tetap akan melanjutkan masa baktinya di Senayan sebagai legislator Fraksi Gerindra. Meski belum memberikan tanggapan langsung usai keputusan MKD diumumkan, sejumlah sumber internal menyebut Sara memilih menenangkan diri dan akan kembali fokus menjalankan agenda konstitusionalnya di bidang ekonomi kreatif dan pemberdayaan pemuda.

Keputusan MKD tersebut juga menjadi sinyal penting bagi dunia politik nasional bahwa tata kelola etik parlemen semakin diperkuat. Proses pengunduran diri tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui jalur formal yang menjamin kepastian hukum dan tanggung jawab politik setiap anggota DPR.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news