Ilustrasi Lima Tokoh yang di Nonaktifkan oleh Partai, (Dok: KabarMakassar).KabarMakassar.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, Senin (03/11).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam ini digelar di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama populer di legislatif.
Lima anggota DPR yang menjalani pemeriksaan etik tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Mereka sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak Agustus 2025, setelah muncul dugaan pelanggaran etik dalam rangkaian peristiwa yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat resmi dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperjelas duduk perkara dan menelusuri kebenaran atas peristiwa yang memicu perhatian publik.
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi sejak 15 Agustus sampai 3 September 2025,” ujar Dek Gam membuka sidang.
Ia memaparkan, pada 15 Agustus 2025 bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR–DPD RI yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam momentum tersebut, beredar kabar adanya reaksi tidak etis dari sejumlah anggota DPR usai isu pengumuman kenaikan gaji mencuat di ruang sidang.
Menurut Dek Gam, beberapa pihak menyebutkan adanya perilaku yang dianggap tidak pantas, seperti ekspresi berlebihan hingga gestur tak etis di hadapan publik. Peristiwa itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi pembahasan luas di media massa maupun media sosial.
“Ada informasi bahwa saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR yang direspons dengan berjoget oleh sejumlah anggota DPR. Setelah itu muncul tudingan adanya ucapan dan gestur yang tidak etis,” terang Dek Gam.
Guna memastikan kejelasan fakta, MKD menghadirkan delapan saksi dan ahli dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat internal DPR hingga pakar hukum dan sosial. Dalam sesi pertama, hadir Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, pengamat media sosial Ismail Fahmi, serta pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Sementara itu, Ahli Kriminologi Adrianus Meliala turut memberikan pandangan akademis mengenai etika publik dan perilaku pejabat negara.
Pada sesi berikutnya, MKD juga mendengarkan keterangan dari Ahli Hukum Satya Arinanto, Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah, serta Gusti Aku Dewi sebagai ahli analisis perilaku.
“Kami ingin seluruh proses berjalan objektif, terbuka, dan berdasarkan fakta. Semua pihak yang relevan kami hadirkan agar masyarakat mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ujar Dek Gam

















































