Ilustrasi oknum polisi (Dok : KabarMakassar).KabarMakassar.com — Seorang oknum anggota Polres Takalar, Aipda I dilaporkan ke pihak berwajib usai diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Siswa (Casis) Polri.
Aipda I diduga membawa kabur uang senilai miliaran rupiah dari sejumlah korban yang berharap keluarga mereka bisa menjadi anggota Polri.
Salah satu korban, SI, warga Galesong, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp675 juta kepada Aipda I. Uang tersebut diberikan secara bertahap, baik tunai maupun transfer, demi meloloskan adiknya dalam seleksi anggota Polri tahun 2025.
SI menceritakan bahwa perkenalannya dengan Aipda I bermula lewat perantara oknum polisi lain berinisial S di Polsek Galesong Utara. Pada 19 Maret 2025, SI menyerahkan uang tunai sebesar Rp250 juta di rumahnya sebagai uang pembuka kuota yang disaksikan langsung oleh pihak keluarga.
Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ. Selama proses seleksi berlangsung, Aipda I terus meminta dana tambahan dengan rincian Rp90 juta untuk dalih tes psikologi, Rp50 juta untuk tes jasmani dan Rp155 juta yang ditransfer bertahap sebanyak 10 kali dengan dalih permintaan ajudan yang tidak jelas identitasnya.
“Kami sama sekali tidak pernah diberitahu siapa nama ajudannya atau siapa atasannya. Kami percaya saja karena dia anggota polisi,” ujar SI pada Rabu (31/12).
Meski sudah menyetor ratusan juta, adik SI dinyatakan tidak lulus pada pengumuman perangkingan kesehatan tahap dua, 28 Mei 2025.
Menanggapi hal itu, Aipda I berdalih bahwa kuota tahun ini sedang terbatas dan kembali menjanjikan kelulusan melalui jalur kuota khusus dengan syarat tambahan uang sebesar Rp130 juta.
Merasa terjebak, SI menyanggupi namun meminta Aipda I menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika tetap tidak lulus. Sayangnya, hingga pengumuman akhir pada 22 Juli 2025, adik SI tetap dinyatakan gagal.
Setelah didesak untuk mengembalikan uang sesuai surat perjanjian, Aipda I terus mengulur waktu. Terakhir kali korban bertemu pelaku pada 1 Oktober 2025. Sejak saat itu, oknum tersebut menghilang dan nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total korban diduga mencapai empat orang dengan estimasi total kerugian mencapai Rp4 Miliar.
Pihak korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sulsel pada 16 Oktober 2025 dan ke Polres Takalar pada 24 Oktober 2025.
Kapolsek Galesong Utara, Iptu Agus Gama, membenarkan bahwa Aipda I pernah bertugas sebagai unit Binmas di wilayah hukumnya. Namun, sejak isu penipuan ini mencuat, yang bersangkutan telah dimutasi ke Polres Takalar.
“Terduga pelaku sudah pindah tugas ke Polres Takalar sekitar dua bulan lalu setelah kabar dugaan penipuan ini terdengar,” singkat Iptu Agus Gama.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum dan kode etik profesi.

















































