Muchlis Ungkap Poin Perda Pesantren di Makassar: Hibah Terukur, Pengawasan Ketat

3 weeks ago 15
 Hibah Terukur, Pengawasan KetatIlustrasi Santriwari (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesantren DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan bahwa rancangan perda yang kini tengah dibahas memuat dua aspek penting, hibah pesantren yang lebih terukur dan pengawasan yang ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Menurut Muchlis, pembahasan batang tubuh Ranperda Pesantren telah dimulai sejak pekan lalu. Ia menyebut, perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menyalurkan bantuan dan melakukan pembinaan terhadap pesantren yang memenuhi standar tertentu.

“Sudah ada isinya bahwa pemerintah kota harus lebih memberikan perhatian terhadap pesantren yang ada di Kota Makassar. Tapi penyaluran hibah nanti harus sesuai kriteria, tidak sembarang dikasih,” ujar Muchlis melalui saluran telpon, Senin (28/10).

Hibah dengan Syarat Ketat

Dalam rancangan perda tersebut, setiap pesantren penerima hibah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legalitas, termasuk kepemilikan badan hukum, izin operasional yang sah, serta kelengkapan dokumen bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah ini, kata Muchlis, dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan dari pemerintah tidak salah sasaran dan benar-benar diterima oleh lembaga yang layak serta memiliki struktur pengelolaan yang jelas.

“Misalnya pesantren itu punya badan hukum, punya izin, bangunannya ada PBG atau IMB, pengurusnya jelas, dan hak kepemilikannya juga harus sah,” tegas legislator NasDem tersebut.

Ia menambahkan, kriteria itu juga menjadi bentuk antisipasi terhadap kasus runtuhnya sejumlah bangunan pesantren di daerah lain, yang disinyalir disebabkan oleh tidak terpenuhinya standar keamanan dan legalitas bangunan.

Selain soal hibah, Ranperda Pesantren juga mengatur mekanisme pengawasan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. Tujuannya agar setiap pesantren tetap berkomitmen pada nilai-nilai moderasi beragama dan tetap menerapkan prinsip kebangsaan serta kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ada pengawasan yang melekat supaya pemerintah kota bisa terlibat langsung mengawasi pesantren,” jelas Muchlis.

Pendidikan keagamaan tidak harus mengurangi porsi pendidikan umum. Perda ini, kata dia, diharapkan menjadi benteng untuk mencegah berkembangnya paham radikal seperti khilafah garis keras di lingkungan pesantren.

Muchlis menegaskan, Perda Pesantren bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak lembaga keagamaan, tetapi justru menjadi payung hukum agar pesantren di Makassar bisa tumbuh lebih profesional, transparan, dan cinta tanah air.

“Perda ini bukan untuk menghalangi, tapi justru untuk memperkuat pesantren agar lebih maju dan punya arah jelas. Pemerintah akan punya dasar hukum untuk membantu sekaligus membina,” ujarnya.

Menurutnya, pesantren memiliki peran vital dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir tidak hanya dalam bentuk bantuan, tetapi juga dalam pembinaan dan pengawasan sistematis agar pesantren tetap berada pada jalur pendidikan yang inklusif dan moderat.

Dengan perda ini, lanjut Muchlis, DPRD Makassar berharap akan lahir pesantren yang berdaya, berizin resmi, serta menjadi pusat pembinaan moral dan kebangsaan di tingkat lokal bersama Pemerintah kota.

“Pesantren di Makassar harus jadi teladan. Cinta agama, juga cinta negara, karena salah satu garda terdepan dalam pembinaan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news