MUI Sulsel Desak Hukuman Berat bagi Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandung

1 day ago 6
MUI Sulsel Desak Hukuman Berat bagi Ayah Pelaku Rudapaksa Anak KandungIlustrasi KabarMakassar

KabarMakassar.com — Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof Muhammad Muammar Bakry, mengecam keras tindakan keji yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut disampaikan Prof Muammar menyusul kasus rudapaksa ayah kepada anak tirinya di Makassar dan Seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Muammar menilai perbuatan rudapaksa semacam itu merupakan pelanggaran berat terhadap norma agama, hukum, dan kemanusiaan, sehingga pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal.

“Sebaiknya disanksi seberat-beratnya itu ayah (pelaku) itu. Bahkan bisa berlapis pasalnya. Pertama, karena melakukan tindakan pemaksaan. Kedua, karena melakukan perbuatan zina,” tegas Prof Muammar, Sabtu (11/10).

Menurutnya, dari sisi keagamaan, tidak ada satu pun agama yang mentoleransi atau membenarkan tindakan seperti itu. Ia menegaskan, ajaran Islam telah secara jelas mengharamkan perbuatan asusila, terlebih jika dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri.

“Dari pendekatan keagamaan, semua agama menolak dan mengecam tindakan seperti itu. Dalam Islam, nilai-nilai keimanan dan kesucian keluarga dijaga dengan tegas. Apalagi kalau sudah ada unsur pelecehan, pemaksaan, sampai pemerkosaan. Itu sudah jelas haram secara syar’i,” tuturnya.

Prof Muammar menilai kasus ini menjadi tamparan moral bagi masyarakat beragama. Ia menyebut bahwa kejadian semacam ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian umat dalam mengamalkan ajaran agamanya secara utuh, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

“Ini menjadi tantangan bagi umat beragama, apakah benar menjadikan agama sebagai pedoman hidup, atau sekadar simbol. Karena faktanya, tidak semua penganut agama mengamalkan ajarannya secara normatif maupun aplikatif,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa agama tidak hanya berbicara tentang ritual, tetapi juga membangun kesadaran moral dan tanggung jawab dalam keluarga. Seorang ayah, kata dia, semestinya menjadi pelindung bagi anaknya, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

“Orang yang memahami ajaran agama dengan benar tidak akan mungkin tega melakukan perbuatan sekeji itu terhadap darah dagingnya sendiri,” ucapnya.

Selain menyoroti aspek moral dan hukum, Prof Muammar juga menjelaskan pandangan Islam terkait status anak korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Menurutnya, tidak ada dasar dalam hukum Islam yang membolehkan adanya hubungan pernikahan antara ayah dan anak kandung, baik dalam kondisi apa pun.

“Dalam fiqih Islam, tidak diperbolehkan seorang laki-laki menikahi perempuan yang memiliki hubungan darah dengannya. Itu haram secara mutlak,” tegasnya.

Ia menambahkan, status anak korban tetaplah anak dari ibunya, dan tidak bisa dikaitkan secara hukum atau sosial sebagai istri dari pelaku.

“Anak itu adalah anak dari ibunya. Tidak boleh dikaitkan dengan ayah kandungnya dalam konteks suami-istri. Ia bukan istri, tetap sebagai anak. Tidak bisa dikawinkan,” tegasnya.

MUI Sulsel mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dalam keluarga, serta memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news