Anjungan Pantai Losari, (Dok: Kabar Makassar).KabarMakassar.com — Pengunjung kawasan publik Pantai Losari tak lagi bisa menikmati fasilitas parkir gratis.
Mulai awal 2026, pengelolaan parkir di ikon wisata Kota Makassar tersebut resmi diambil alih Perumda Parkir Makassar Raya dengan penerapan retribusi berbayar berbasis digital dan nontunai penuh.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar penarikan retribusi, melainkan bagian dari penataan menyeluruh kawasan Pantai Losari agar lebih tertib, aman, dan dikelola secara profesional.
“Pantai Losari selama ini kerap disorot karena parkir liar, kendaraan semrawut, serta aspek keamanan dan kebersihan yang belum optimal. Parkir menjadi pintu masuk untuk membenahi wajah kawasan publik ini,” ujar Adi, Kamis (18/12).
Menurutnya, sebagai badan usaha milik daerah, Perumda Parkir dituntut menghadirkan standar layanan setara pengelolaan kawasan swasta. Karena itu, sistem parkir di Pantai Losari akan dibenahi dari hulu ke hilir, mulai dari penataan petugas hingga penerapan teknologi digital.
Penataan dilakukan secara menyeluruh dengan penerapan sistem gate in–gate out, pemisahan zonasi parkir kendaraan roda dua dan roda empat, serta penentuan titik parkir yang jelas agar tidak lagi terjadi penumpukan kendaraan seperti sebelumnya. Pantai Losari juga akan dijadikan proyek percontohan (pilot project) penataan parkir ruang publik di Makassar.
“Kita tentukan jelas di mana parkir motor dan mobil, semua harus rapi. Ini amanah Bapak Wali Kota agar kawasan ini tertib dan nyaman,” tegas Adi.
Terkait tarif, Adi menyebut skema retribusi masih dalam tahap kajian. Namun untuk tahap awal, tarif parkir diproyeksikan Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Angka tersebut disebut sebagai tarif terendah mengingat Pantai Losari merupakan kawasan destinasi wisata unggulan kota.
“Motor kemungkinan di tiga ribu, mobil lima ribu. Itu paling rendahnya, tapi semua masih kami pelajari,” jelasnya.
Pemberlakuan sistem parkir berbayar ini ditargetkan mulai awal 2026, meski tidak menutup kemungkinan implementasi teknis baru berjalan pada pertengahan Januari setelah seluruh proses penataan fisik dan sistem digital rampung.
Penekanan utama dalam kebijakan ini adalah pembayaran nontunai 100 persen. Seluruh transaksi parkir di Pantai Losari nantinya wajib menggunakan metode digital seperti QRIS, dompet digital (GoPay, DANA), maupun kartu anggota.
“Tidak boleh ada uang tunai. Semua harus nontunai. Itu perintah Bapak Wali Kota dan wajib kami jalankan,” kata Adi.
Penerapan sistem digital ini sekaligus diharapkan menutup celah praktik lama yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari kebocoran retribusi, pungutan liar, hingga parkir tanpa karcis resmi.
Selain pengelolaan parkir, Perumda Parkir memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung keamanan, kebersihan, dan kenyamanan kawasan Pantai Losari sebagai ruang publik utama kota.
“ke depan terletak pada konsistensi pengawasan serta transparansi pengelolaan, agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas layanan publik, bukan sekadar menambah beban biaya bagi pengunjung,” pungkasnya.

















































