Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan penguatan pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025 dengan mengandalkan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Dua instrumen ini digunakan untuk menangani persoalan pelayanan publik yang dinilai mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat, tanpa harus menunggu laporan resmi.
Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja 2025, Ombudsman Sulsel mencatat sebanyak 23 laporan prioritas ditangani melalui skema RCO. Laporan tersebut mayoritas berkaitan dengan sektor pendidikan dan proses rekrutmen aparatur, yang berpotensi menimbulkan kerugian nyata apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa RCO dirancang sebagai langkah intervensi awal untuk mencegah meluasnya dampak pelayanan publik yang bermasalah.
“Melalui Respon Cepat Ombudsman, kami bisa hadir lebih awal ketika terdapat indikasi kuat pelayanan publik bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Intervensi dini ini penting agar kerugian bisa ditekan dan hak masyarakat tetap terlindungi,” kata Ismubdalm keterangannya, Selasa (27/01).
Sejumlah kasus yang ditangani melalui RCO antara lain dugaan penyimpangan prosedur penagihan biaya perawatan di RSUD Labuang Baji, tidak diberikannya layanan pendidikan di SMAN 11 Makassar akibat rapor siswa yang belum ditandatangani, serta dugaan kelalaian Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Luwu dalam proses verifikasi dokumen dan penetapan hasil akhir.
Selain RCO, Ombudsman Sulsel juga melaksanakan empat kegiatan IAPS sepanjang 2025. Investigasi ini dilakukan secara proaktif terhadap isu-isu strategis yang dinilai mengancam pemenuhan hak masyarakat, meskipun tidak ada laporan resmi yang masuk.
Beberapa isu yang menjadi fokus IAPS meliputi persoalan ribuan siswa SMP yang terancam tidak memperoleh ijazah akibat masalah data pendidikan, dugaan kelalaian pengisian data sekolah untuk kepentingan seleksi nasional dan penetapan sekolah unggulan, hingga keterlambatan penyambungan listrik di kawasan permukiman.
Ismu menegaskan bahwa IAPS merupakan bentuk tanggung jawab aktif Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan. Ketika ada indikasi kuat hak masyarakat terancam, kami wajib melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri. Ini bagian dari fungsi pengawasan agar pelayanan publik berjalan sesuai standar dan tidak merugikan warga,” tegasnya.
Melalui optimalisasi RCO dan IAPS, Ombudsman Sulsel memastikan persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel. Pendekatan ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi, sehingga potensi pelanggaran dapat diidentifikasi dan diperbaiki sejak dini.
Ombudsman Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelenggara layanan publik meningkatkan kinerja, mematuhi standar pelayanan.
“Juga memperkuat perlindungan hak masyarakat demi terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Selatan,” tutupnya.
















































