Panwaslu Bontoramba Geram, Rekomendasi PSU Tak Digubris KPU Jeneponto Hingga Kini

2 months ago 32

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (7/2).

Perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, ini diadukan oleh Hardianto Haris selaku Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati Jeneponto, Sarif-Qalby.

Pemprov Sulsel

Dalam persidangan tersebut, Paslon Sarif-Qalby memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.

Pada tuntutannya, kuasa hukum Rahmat Masturi dan kawan-kawan mengajukan aduan dugaan KEPP terhadap Ketua KPU Jeneponto, Asming. S, dan empat orang komisioner lainnya diantaranya Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat sebagai Teradu I sampai V.

Sidang ini digelar secara terbuka, bahkan melibatkan sejumlah pihak terkait, baik dalam virtual maupun secara langsung.

Dalam sidang, penyelenggara tersebut diduga melanggar perundangan-undangan, karena tidak melaksanakan rekomendasi PSU di beberapa TPS yang tersebar di sejumlah Kecamatan.

Teradu I, Asming, selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, membantah seluruh dalil pengaduan.

Ia bahkan menegaskan, telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Asming mengatakan, pihaknya telah melakukan PSU atas rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Kecamatan Rumbia, karena dinilai telah memenuhi unsur yang diatur berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

“Telah kami muat dalam form kejadian khusus/keberatan saksi dan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Ia menambahkan, alasan rekomendasi PSU di TPS lain ditolak atau tidak dilaksanakan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Jeneponto, Asming menyebutkan jika, PSU dapat dilakukan apabila terdapat seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda.

“Oleh karenanya, PSU tidak dapat dilakukan di semua TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu. Harus melalui beberapa proses, seperti penelusuran awal, telaah hukum dan juga berkonsultasi pada Anggota KPU Sulawesi Selatan, hingga dinyatakan memenuhi unsur,” Jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Nurbayanti menepis pernyataan KPU Jeneponto.

Dimana kala itu, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi PSU ke tingkat PPK Bontoramba untuk diteruskan ke tingkat KPU Kabupaten.

Namun nyatanya, PPK membalas surat tersebut dengan dalil KPU Jeneponto tak merespon aduan rekomendasi PSU.

“Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba, sampai saat ini tidak pernah menerima surat telaah hukum dari KPU maupun dari PPK kecamatan Bontoramba,” kata Nurbayanti.

Fakta lainnya kata Nurbayanti, pada tanggal 04 Desember 2024, rekomendasi PSU diserahkan ke PPK kecamatan Bontoramba.

Rekomendasi PSU yang direkomendasikan Panwaslu yakni, TPS 02 Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba.

Memasuki tanggal 06 Desember 2024, Anggota PPK Kecamatan Bontoramba, menerbitkan surat pemberitahuan ke Panwaslu Kecamatan bahwa, rekomendasi PSU Kecamatan Bontoramba sampai saat ini belum direspon KPU kabupaten Jeneponto.

“Pada tanggal 06 Desember 2024, KPU kabupaten Jeneponto telah menerbitkan surat pemberitahuan ke PPK Kecamatan Bontoramba untuk segera menindaklanjuti rekomendasi PSU. Dan pada tanggal yang sama, PPK Kecamatan Bontoramba menerbitkan surat pemberitahuan rapat pleno keputusan, bahwa sampai saat ini KPU kabupaten Jeneponto belum juga merespon rekomendasi PSU dan PPK kecamatan Bontoramba tidak punya wewenang untuk memutuskan hal- hal yang berkaitan dengan PSU ” tegasnya.

Lebih jauh, Nurbayanti menjelaskan bahwa sampai saat ini KPU kabupaten Jeneponto tidak menjawab rekomendasi PSU.

“Sampai saat sekarang, belum menerima apakah rekomendasi yang kami ajukan itu MS atau tidak MS (memenuhi syarat),”

Kemudian pernyataan itu ditimpali oleh Majelis DKPP, alasan apa Panwaslu sehingga meminta rekomendasi PSU.

“Baik, apa yang terjadi disitu, kenapa Ibu minta PSU?” tanya Heddy.

Menjawab hal itu, Nurbayanti menjelaskan bahwa permintaan itu berdasarkan hasil pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kecamatan Bontoramba, Pada Minggu (1/12/2024) pukul 16.00 wita.

“Pembacaan hasil penghitungan suara pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bontoramba oleh PPS Desa Tanammawang dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen, didapati atas nama Nursalam, sesuai dengan daftar hadir dalam daftar pemilih DPK. Tidak terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) dan dalam pemilihan pindahan. Setelah dikonfirmasi ke KPPS pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan, PPS tidak bisa menunjukkan orang dan identitas TPL tersebut yang mulia,” tegasnya menjelaskan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news