PARPI dan Kementerian KKP Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Reklamasi Pesisir di Makassar. (Dok: Ist)KabarMakassar.com – Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik pengelolaan reklamasi wilayah pesisir secara hybrid di Hotel Unhas pada Sabtu (20/12).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
FGD tersebut diikuti oleh 58 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari perwakilan kementerian, unsur pemerintah provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), jurnalis lingkungan, hingga anggota PARPI.
Ketua Panitia FGD Penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Reklamasi Wilayah Pesisir, Chairul Paotonan mengatakan bahwa FGD ini dilaksanakan secara terintegrasi dengan menekankan prinsip keberlanjutan.
“FGD ini digelar dalam dua tahap, yakni di Makassar dan dilanjutkan di Bali, dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk menghimpun masukan kebijakan reklamasi yang berkelanjutan,” ujar Sekretaris Jenderal PARPI tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum PARPI, Prof. Muhammad Arsyad Thaha dalam sambutannya menyampaikan bahwa tata kelola pengelolaan reklamasi masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain ketidakselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, persoalan teknis rekayasa, serta dampak lingkungan dan sosial.
“Karena itu, penyusunan naskah akademik menjadi langkah penting agar regulasi benar-benar menjadi instrumen tata kelola reklamasi yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.
Ia menegaskan PARPI siap mendukung pemerintah melalui kajian teknis dan rekomendasi kebijakan, serta berharap asosiasi profesi dapat dilibatkan secara aktif dalam perumusan dan evaluasi kebijakan pembangunan pesisir.
kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Dr. Miftahul Huda.
Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan urgensi dan rancangan awal naskah akademik pengelolaan reklamasi oleh Prof. Ni Nyoman Pujianiki, Bendahara umum PARPI.
Pada sesi panel pertama, FGD menghadirkan dua narasumber sebagai pemantik diskusi.
Narasumber pertama, Enggar Sadtopo, Direktur Jasa Bahari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, memaparkan materi mengenai regulasi perizinan reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta permasalahan implementasinya.
Narasumber kedua, Jamilah Abbas, Fungsional Penata Ruang Madya sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Dinas Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, menyampaikan arahan pemanfaatan ruang terhadap kegiatan reklamasi. Sesi ini dipandu oleh Rizal Pauzi.
Sementara itu, sesi panel kedua menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang. Muhammad Nur Salam, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, memaparkan peran instansi lingkungan hidup dalam perizinan dan pengawasan reklamasi.
Marhamah, Fungsional Perencana Ahli Madya sekaligus Plt. Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, membahas kebijakan pengelolaan kelautan dan pesisir. Prof. Radianta Triatmadja, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, mengulas dampak reklamasi pantai terhadap pola hidrodinamika dan perubahan garis pantai.
Panel ditutup oleh Arwin dari PT Pelindo yang menyampaikan pengalaman perencanaan dan pelaksanaan reklamasi, termasuk tantangan dan permasalahan di lapangan.
FGD tahap kedua dijadwalkan akan dilaksanakan di Bali untuk melakukan finalisasi naskah akademik rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-P3K).
Rancangan peraturan pemerintah tersebut mencakup tiga klaster, yakni klaster reklamasi, sempadan pantai, dan pengelolaan pesisir. Dalam proses ini, PARPI memfokuskan kontribusinya pada aspek pengelolaan reklamasi wilayah pesisir.

















































