Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepasang suami istri mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menilai aturan yang memberi kewenangan luas kepada operator seluler dalam menetapkan tarif dan masa berlaku paket data telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi konsumen, khususnya pekerja di sektor ekonomi digital.
Pemohon I, Didi Supandi, berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring. Sementara Pemohon II, Wahyu Triana Sari, menjalankan usaha kuliner berbasis platform digital. Keduanya bergantung penuh pada akses internet untuk menopang aktivitas ekonomi harian.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kliennya mengalami kerugian nyata akibat kebijakan kuota internet yang memiliki batas masa berlaku.
“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor dalam keterangannya, Jumat (02/01).
Menurut Viktor, kerugian tersebut terjadi ketika permintaan layanan atau pesanan menurun. Dalam kondisi itu, sisa kuota internet kerap hangus sebelum dimanfaatkan secara optimal.
“Ketika order sepi, kuota yang sudah dibeli justru hangus. Akibatnya, klien kami terpaksa membeli paket baru, bahkan sampai meminjam uang, hanya agar tetap bisa bekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut memicu pembayaran ganda atas layanan yang sama dan menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi pekerja digital, karena dana yang seharusnya menjadi keuntungan justru terbuang.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena menyerahkan sepenuhnya penentuan tarif dan masa berlaku kuota kepada operator seluler tanpa parameter yang jelas.
Viktor juga menegaskan adanya dugaan pelanggaran hak milik. Menurutnya, kuota internet merupakan aset digital yang telah dibeli secara sah dan lunas oleh konsumen.
“Jika kuota itu dihanguskan secara sepihak tanpa kompensasi, maka dapat dipandang sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Mereka mengusulkan agar sisa kuota wajib diakumulasi atau diberlakukan mekanisme rollover, tetap berlaku selama kartu prabayar aktif, atau dikonversi kembali menjadi pulsa maupun dikembalikan secara proporsional kepada konsumen.
Sidang pendahuluan perkara ini telah digelar. Putusan MK ke depan dinilai berpotensi memengaruhi kebijakan operator seluler secara nasional sekaligus memperkuat perlindungan konsumen layanan prabayar di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
















































