
KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) episode ke-34 bertema “Revisi Pedoman Pengumuman Paten untuk Optimalisasi Pelayanan Publik”, Senin (20/10).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Rifan Fikri, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, serta Juldin Bahriansyah, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Rifan Fikri menegaskan bahwa optimalisasi pelayanan publik di bidang paten merupakan bagian penting dari reformasi hukum di sektor kekayaan intelektual (KI). Revisi pedoman pengumuman paten, kata Rifan, menjadi langkah konkret untuk memastikan proses layanan berjalan secara terstandar, transparan, dan akuntabel.
“Melalui revisi pedoman ini, DJKI ingin memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat, peneliti, dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi paten secara cepat dan tepat,” ujar Rifan.
Ia menambahkan, DJKI telah mengidentifikasi 18 layanan pengumuman paten yang akan disempurnakan dalam pedoman baru. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DJKI sebagai lembaga yang melindungi hak kekayaan intelektual dan menjadikan pengumuman paten sebagai instrumen strategis dalam mendorong inovasi nasional.
Selanjutnya, Juldin Bahriansyah dari BRIN menyoroti pentingnya untuk belajar dari sistem pengumuman paten global. Ia memaparkan bahwa lembaga seperti United States Patent and Trademark Office, European Patent Office, dan Japan Patent Office telah mengubah sistem pengumuman paten menjadi sarana edukasi publik sekaligus pendorong riset dan pertumbuhan ekonomi.
“Negara-negara maju telah mengintegrasikan portal data dan menambahkan nilai hukum seperti provisional rights untuk memberikan perlindungan lebih awal bagi inventor. Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama agar sistem paten kita semakin kompetitif dan relevan,” jelas Juldin.
Dari hasil diskusi, terdapat empat pilar utama dalam revisi pedoman pengumuman paten, yaitu: pembangunan portal terpadu yang menggabungkan Berita Resmi Paten (BRP) dan Pangkalan Data KI (PDKI); peningkatan kualitas konten publikasi dengan penyertaan laporan penelusuran awal; penguatan nilai hukum melalui hak sementara sejak tanggal pengumuman; dan efisiensi proses berbasis otomatisasi dan proyeksi waktu layanan yang lebih pasti.
Langkah revisi ini tidak hanya memperkuat aspek layanan publik, tetapi juga menjadikan sistem pengumuman paten sebagai sarana pelindungan dan pemanfaatan KI yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan sistem yang modern dan transparan, masyarakat dapat mengakses informasi paten secara lebih mudah, memanfaatkan data untuk riset, serta menghindari potensi pelanggaran paten.
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mengolah seluruh masukan dari peserta webinar untuk penyusunan draf awal revisi pedoman dan menggelar konsultasi publik lanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap pembaruan kebijakan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik dan mendukung ekosistem inovasi nasional,” tutup Rifan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025) menyambut positif langkah DJKI dalam melakukan revisi pedoman pengumuman paten sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual.
Menurutnya, pembaruan pedoman ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih terbuka, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat inovatif.
“Revisi pedoman pengumuman paten ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses administrasi kekayaan intelektual berjalan lebih transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses oleh publik,” ujar Andi Basmal.