Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Makassar secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai krusial bagi penguatan tata kelola pemerintahan, pendidikan keagamaan, serta akuntabilitas lembaga legislatif daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI-P pada rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Sabtu (27/12).
Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Makassar, dr. Udin Shaputra Malik, menegaskan bahwa persetujuan tersebut disertai dengan catatan penting, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Tiga Ranperda yang disetujui Fraksi PDI-P masing-masing adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Pandangan Fraksi PDI-P, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan memiliki posisi strategis sebagai fondasi pemerintahan yang modern dan berkelanjutan. Arsip dipandang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pilar utama akuntabilitas dan integritas birokrasi.
“Kearsipan adalah penopang utama pembangunan daerah yang berkelanjutan. Arsip menjadi jaminan transparansi dan pertanggungjawaban publik, sekaligus cerminan pemerintahan yang terbuka dan terpercaya,” ujar dr. Udin.
Fraksi PDI-P mendorong agar penyelenggaraan kearsipan diatur secara komprehensif, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip.
Selain itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kearsipan, termasuk pengangkatan arsiparis fungsional, penerapan standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD), dinilai sebagai keharusan.
“Pengelolaan arsip yang profesional akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan bukti,” tegasnya.
Terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Fraksi PDI-P menilai regulasi ini sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang sah dan strategis.
“Pesantren telah lama berperan dalam mencetak generasi bangsa yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing. Negara harus hadir memberikan dukungan nyata,” kata dr. Udin.
Menurut Fraksi PDI-P, fasilitasi pesantren tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek substansial. Di antaranya pembinaan akhlak santri dan pengasuh, sistem pelaporan yang jelas, pencegahan kekerasan seksual, penguatan sistem keamanan internal, penyebaran nilai-nilai keislaman yang moderat dan berwawasan kebangsaan, serta mendorong pesantren menjadi agen perubahan sosial dan ekonomi di wilayahnya.
Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, Fraksi PDI-P menilai perubahan tersebut sebagai langkah penyesuaian yang diperlukan seiring dinamika hukum nasional, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
“Hak keuangan DPRD bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen untuk menjamin efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar dr. Udin.
Ia menekankan bahwa dalam era keterbukaan informasi, setiap penggunaan anggaran yang melekat pada DPRD harus dikelola dengan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab moral, tanpa membebani keuangan daerah.
Substansi perubahan Ranperda ini difokuskan pada penyesuaian Standar Harga Satuan Regional (SHSR), penguatan mekanisme pertanggungjawaban keuangan, penataan ulang komponen tunjangan dan fasilitas, serta keterpaduan sistem pelaporan keuangan.
“Pengaturan yang jelas dan terukur akan menjadi landasan peningkatan kinerja DPRD secara profesional, sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap lembaga legislatif daerah,” jelasnya.
Di akhir penyampaian pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” kata dr. Udin.
Fraksi PDI-P berharap ketiga Perda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan aplikatif dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
“Juga benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” Pungkasnya.
















































