Pelaku Jambret Viral di Makassar Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

1 month ago 27
KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar menangkap tiga pemuda pelaku penjambretan yang sempat terekam kamera pengawas cctv hingga viral di media sosial. Uang hasil penjualan barang jambretan dibelikan sabu oleh para pelaku. Ketiga pelaku yang diamankan, yakni MR alias Bappi (19), MA alias Patar (18), JS alias Ompel (19). Mereka melakukan aksinya di beberapa jalan di Kota Makassar, dengan empat waktu berbeda, yaitu pada 23 Agustus, 12 September, 13 September, 15 September 2025 lalu. Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana mengatakan bahwa aksi pelaku sempat terekam kamera cctv di Kecamatan Panakkukang, sehingga Polsek Panakkukang langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Jadi ada video viral pelaku penjambretan mengambil hp dengan motor di ambil secara paksa. Empat kejadian ternyata pelakunya adalah pelaku yang sama, ini ada tiga orang yang kami tangkap,” kata Arya kepada wartawan, Selasa (07/10) malam. Arya membeberkan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari jalan di gang-gang yang sepi. Kemudian, ketika ada orang yang melewati jalan sepi tersebut, di situlah mereka menjambret mengambil barang berharga korbanny. “Mereka mencari jalan yang sepi di gang- gang tertentu, lalu ketika ada orang yang lewat mungkin bawa handphone atau bawa barang-barang penting, itu langsung didekati dan diambil secara paksa kemudian ditinggal, bahkan ada salah satu video yang pelakunya berusaha untuk mencuri motor, tetapi tidak jadi karena keburu ketahuan, sehingga diteriaki,” ungkapnya. Arya mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka nekad melakukan penjambretan untuk membeli narkotika jenis sabu, yang diduga akan digunakan secara bersama-sama. “Ternyata barang-barang yang diambil secara paksa ini, itu digunakan untuk membeli sabu. Jadi setelah mereka mendapatkan barangnya dijual terus uangnya digunakan untuk membeli sabu,“ kata Arya. Lebih lanjut, Arya membeberkan bahwa salah satu pelaku merupkan seorang residivis dengan kasus yang sama. “Yang dua bukan, kalau satu ini sudah pernah masuk penjara dia, kemudian mengulangi lagi perbuatan,” ujarnya. Dalam melakukan aksinya, kata Arya para pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada sebagai pengemudi, mengambil barang korbannya, menampung, hingga yang berperan sebagai penjual barang yang telah dijambret. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone milik korban, dan senjata tajam untuk mengancam korbannya. “Sehingga ini menjadi bukti yang cukup kuat bahwa pelaku benar-benar adalah pelaku yang ada di dalam CCTV tersebut,” kata Arya. Akibat perhutanan, ketiga pemuda tersebut disangkakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.Pelaku penjambret di Kota Makassar (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar menangkap tiga pemuda pelaku penjambretan yang sempat terekam kamera pengawas cctv hingga viral di media sosial. Uang hasil penjualan barang jambretan dibelikan sabu oleh para pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan, yakni MR alias Bappi (19), MA alias Patar (18), JS alias Ompel (19). Mereka melakukan aksinya di beberapa jalan di Kota Makassar, dengan empat waktu berbeda, yaitu pada 23 Agustus, 12 September, 13 September, 15 September 2025 lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana mengatakan bahwa aksi pelaku sempat terekam kamera cctv di Kecamatan Panakkukang, sehingga Polsek Panakkukang langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Jadi ada video viral pelaku penjambretan mengambil hp dengan motor di ambil secara paksa. Empat kejadian ternyata pelakunya adalah pelaku yang sama, ini ada tiga orang yang kami tangkap,” kata Arya kepada wartawan, Selasa (07/10) malam.

Arya membeberkan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari jalan di gang-gang yang sepi. Kemudian, ketika ada orang yang melewati jalan sepi tersebut, di situlah mereka menjambret mengambil barang berharga korbanny.

“Mereka mencari jalan yang sepi di gang- gang tertentu, lalu ketika ada orang yang lewat mungkin bawa handphone atau bawa barang-barang penting, itu langsung didekati dan diambil secara paksa kemudian ditinggal, bahkan ada salah satu video yang
pelakunya berusaha untuk mencuri motor, tetapi tidak jadi karena keburu ketahuan, sehingga diteriaki,” ungkapnya.

Arya mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka nekad melakukan penjambretan untuk membeli narkotika jenis sabu, yang diduga akan digunakan secara bersama-sama.

“Ternyata barang-barang yang diambil secara paksa ini, itu digunakan untuk membeli sabu. Jadi setelah mereka mendapatkan barangnya dijual terus uangnya digunakan untuk membeli sabu,“ kata Arya.

Lebih lanjut, Arya membeberkan bahwa salah satu pelaku merupkan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Yang dua bukan, kalau satu ini sudah pernah masuk penjara dia, kemudian mengulangi lagi perbuatan,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Arya para pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada sebagai pengemudi, mengambil barang korbannya, menampung, hingga yang berperan sebagai penjual barang yang telah dijambret.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone milik korban, dan senjata tajam untuk mengancam korbannya.

“Sehingga ini menjadi bukti yang cukup kuat bahwa pelaku benar-benar adalah pelaku yang ada di dalam CCTV tersebut,” kata Arya.

Akibat perhutanan, ketiga pemuda tersebut disangkakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news