Pelaku Penculikan Bilqis Diduga Jual Tiga Anak Kandungnya untuk Adopsi Ilegal

1 week ago 13
Pelaku Penculikan Bilqis Diduga Jual Tiga Anaknya untuk Adopsi IlegalKapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani merilis kasus TPPO seorang anak di Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Salah satu pelaku penculik Bilqis Ramdhani, berinisial SY (30) asal Kota Makassar, diduga memiliki lima orang anak, yang dimana tiga diantaranya diduga telah dijual. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Setelah Bilqis berhasil ditemukan di daerah provinsi Jambi setelah diculik saat menemani ayahnya bermain tennis di Taman Pakui Sayang, Makassar. Kasus tersebut terus berlanjut hingga terungkap bahwa pelaku kerap melakukan Tindaka Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk anak kandungnya.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa sementara ini ketiga anak dari tersangka SY yang diduga telah dijual dalam proses pencarian. Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan pada jejak digital penjualan di media sosial pelaku, yang mengarah pada adopsi ilegal.

“Iya, masih kita lakukan pencarian dan yang berlanjut.,” kata Djuhandhani kepda wartawan, Kamis (13/11).

Sementara kedua anak tersangka yang terekam kamera cctv yang berperan memancing Bilqis agar ikut kepada pelaku, kini dalam pengawasan unit PPA dan ditempatkan dirumah aman.

“Dari unit PPA ini juga masih terus bekerjasama dengan dinas yang lain yang terkait, untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang kemarin menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, mengungkap bahwa tersangka penculik Bilqis Ramadhani (4), berinisial SY (30) warga Makassar, pernah menjual salah satu anaknya dan menjadi korban kekerasan seksual.

Diketahui, SY (30) yang merupakan pelaku yang sempat terekam di kamera CCTV membawa Bilqis dari Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, dan menjualnya di group Facebook, memiliki lima orang anak dan salah satunya dijual.

“Anaknya ini (SY) ada lima, kalau informasi saya dapat dari anaknya (ada anaknya dia jual). Ini sementara didalami juga sama pihak Kepolisian,” kata Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, Selasa (11/11).

Tak hanya itu, Aisyah juga membeberkan bahwa dua anak kandung SY merupakan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.

“Saat ini, anak tersebut mendapat pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma,” ujarnya.

Saat ini, kata Aisyah pihaknya telah mengamankan 2 anak pelaku yang sempat dibawa saat menculik Bilqis saat bermain di Taman Pakui, Minggu (02/11) lalu, untuk ditempatkan di rumah aman.

“Iya betul, kedua anak pelaku ini datang malam, dan kami langsung masukkan ke rumah aman. Karena orang tuanya masih di Polrestabes dan keluarganya yang lain tidak ada, sementara bapaknya juga di Papua,” ungkapnya.

Aisyah mengungkapkan bahwa kedua anak SY yang terekam di CCTV saat membawa Bilqis, digunakan sebagai pancingan untuk memanggil korban yang sementara bermain seorang diri.

“Kami belum tahu kronologi awalnya, tapi dari keterangan sementara, anak pelaku diminta untuk memanggil Bilqis agar bermain-main,” jelasnya.

Akibat perbuatan SY dijerat pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news