KabarMakassar.com — Kasus penculikan anak perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) asal Makssar yang ditemukan di wilayah Jambi, diduga pelaku tidak terindikasi dalam jaringan perdagangan organ manusia.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana yang menegaskan bahwa para pelaku tidak memiliki motif lain, selain menjual dengan adopsi ilegal kepada salah satu suku di daerah Jambi.
“Tidak ada. Belum, untuk yang saat ini belum,” ujar Devi di Polrestabes Makassar, Senin (10/11).
Devi menerangkan bahwa pelaku membelikan korban tiket secara mandiri melalui aplikasi pemesanan online, sehingga tidak ada keterlibatan pihak bandara dalam kasus penculikan tersebut.
“Dia masih di bawah umur, jadi langsung memasukkan identitas tanpa perlu KTP,” katanya.
Devi juga mengatakan bahwa sistem komunikasi antar pelaku ini diduga karena mereka masuk dalam satu grup di media sosial. Dimana grup tersebut khusus perdagangan orang, sehingga dari situlah pelaku menjual korban untuk dilakukan adopsi ilegal.
“Di Facebook itu. Karena ada ikut Facebook, grup Facebook, jadi berlanjut ke chat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Devi bahwa penyidik mengungkap berhasil keberadaan korban melalui bantuan pihak setempat di Jambi. Sementara, pelaku berhasil teridentifikasi melalui CCTV yang berada di sekitar lokasi saat korban dibawah.
Kasat Reskrim juga memastikan bahwa seorang laki-laki yang sebelumnya terlihat bersama tersangka tidak terlibat.
“Itu pacarnya. Dia tidak mengetahui secara langsung, tidak terlibat,” katanya.
Devi menambahkan bahwa para pelaku adopsi ilegal ini menyasar pada kriteria anak dibawah umur untuk di adopsi.
“Diutamakan yang masih di bawah 5 tahun. Yang diutamakan,” bebernya.
Pihak kepolisian memgimbau agar para orang tua khususnya di Kota Makassar, agar berhati-hati dalam mengawasi anak saat bermain, agar tidak terjadi kasus serupa.
“Makanya mungkin hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih aware lagi, ya, terhadap anaknya. Bagaimana dia bermain, di sekolah, dan sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap 4 orang pelaku penculikan anak perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) yang ditemukan di daerah Jambi setelah dijual. Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Keempat pelaku yang diamankan diantaranya, SY (30) merupakan warga Makassar yang membawa Bilqis dari Taman Pakui Sayang, saat menemani ayahnya bermain tennes. Kemudian, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang membawa Bilqis dari tangan SY.
Selanjutnya, pelaku berinisial MA (42) dan AS (36) merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang menjual bocah perempuan tersebut ke warga primitif di bagian pedalaman di Jambi.
“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Irjen Djuhandhani saat memberikan keterangan resminya, Senin (10/11).
Aksi penculikan ini berawal pada 2 November, dimana korban menemani ayahnya berolahraga tennis di Taman Pakui Sayang. Kemudian pelaku bernama SY membawa korban ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.
“NH kemudian tertarik dan datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi Rp3 juta,” ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan transaksi, Bilqis kemudian dibawah NH ke Jambi melalui Jakarta dan dijual kepada tersangka AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.
“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” katanya.
Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
“Mereka juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” jelasnya.
Meski para pelaku penculikan tersebut telah ditangkap, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan bersama Bareskrim Polri, khususnya Direktorat PPO PPA dan Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk memastikan apakah jaringan ini berkaitan dengan kasus-kasus TPPO lainnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini korban telah kembali bersama orang tuanya dan menjalani pendampingan medis serta psikologis,” pungkasnya.


















































