Ilustrasi RT/RW (Dok : KabarMakassar)KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan akan menggelar Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Serentak pada Rabu, 3 Desember 2025 mendatang.
Pesta demokrasi tingkat warga ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi serta kepentingan bersama.
Pelaksanaan pemilihan ini dikoordinasikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, dengan tujuan memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, pelaksanaan pemilihan RT dan RW harus berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan, agar menghasilkan figur yang benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Yang kita butuhkan adalah bagaimana RT dan RW ini menjadi bagian dari pemerintah yang mampu melaksanakan seluruh tugas pokok serta menerjemahkan program unggulan pemerintah sampai ke masyarakat,” tegas Appi, Selasa (11/11).
Appi menilai pemilihan RT/RW bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk pendidikan politik masyarakat di tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya memilih sosok yang jujur, adil, dan siap bekerja untuk warga, bukan sekadar populer.
“Kita ingin masyarakat memilih orang yang mau bekerja keras, turun ke lapangan, dan berkolaborasi dengan pemerintah, bukan yang hanya duduk di kursi,” ujarnya.
Pemerintah berharap proses penjaringan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara berlangsung demokratis dan partisipatif, dengan keterlibatan penuh masyarakat di setiap kelurahan.
Appi menegaskan, hasil dari pemilihan ini harus melahirkan sosok pemimpin lingkungan yang tidak hanya mampu menjalankan amanah, tetapi juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempercepat pelayanan publik dan pembangunan berbasis komunitas.
“Pemilihan RT/RW ini bukan ajang pertarungan, tapi wadah kolaborasi. Yang kita butuhkan adalah orang-orang yang siap bekerja, menjaga gotong royong, dan menjadi penghubung aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025, berikut persyaratan lengkap bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT atau RW:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat.
5. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun.
6. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
7. Berdomisili tetap di wilayah yang akan dipimpinnya.
8. Pendidikan minimal lulusan SMP atau sederajat.
9. Bersedia melaksanakan visi dan misi Pemerintah Kota Makassar.
10. Bersedia mendukung program dan kebijakan pemerintah.
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat perkara hukum.
12. Jujur, adil, dan bertanggung jawab.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
14. Bukan pengurus partai politik.
15. Bersedia bekerja sama dengan pihak swasta, lembaga kemasyarakatan, lurah, dan camat.
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara RT atau RW.
17. Calon Ketua RW wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan.


















































