Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mewaspadai potensi pembuangan sampah dari Kota Jogja yang masuk ke Bantul. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memutuskan bakal menerapkan kebijakan retribusi sampah berdasarkan bobotnya beberapa waktu mendatang.
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menilai kebijakan tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan pembuangan sampah liar dari Kota Jogja ke Bantul.
"[Kebijakan retribusi sampah berdasarkan bobot] Berpotensi masuk sampah ke wilayah Bantul," katanya, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya sampah dari Kota Jogja diduga masuk ke wilayah Argodadi, Bantul pada Oktober 2024. Dalam kasus tersebut, diduga sampah dari Kota Jogja diangkut menggunakan truk untuk ditimbun di pinggir Sungai Progo.
Bambang mengaku kasus tersebut masih didalami pihaknya. Bambang enggan menyebut sanksi yang diterapkan pada pembuang sampah tersebut. "Sedang kami dalami," katanya.
Meski begitu, Bambang mengaku kejadian pembuangan sampah dari Kota Jogja tersebut membuat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar perangkat kalurahan menggencarkan pengawasan dan antisipasi pembuangan sampah di setiap wilayah.
"Kami sedang buat surat edaran supaya satgas sampah wilayah kalurahan sampai ke bawah bisa mengantisipasi [pembuangan sampah liar] di lingkungan masing-masing," katanya.
BACA JUGA: IPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Apple Minta Bertemu Kemenperin
Selain itu, Bambang menyebut selama ini pembuangan sampah di perbatasan wilayah Bantul dengan Kota Jogja telah marak terjadi. Pembuang sampah disana beberapa diketahui merupakan warga Kota Jogja. Beberapa lokasi yang marak ditemukan pembuangan sampah liar dari Kota Jogja antara lain di Jalan Parangtritis sebelah utara perempatan Druwo, dan Ringroad Selatan sisi timur perempatan Wojo, Tamanan, Banguntapan.
Bambang mendorong agar Satpol PP Bantul dapat gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sana.
"Kami mendorong Satpol PP dan Satgas [penanganan sampah] wilayah bisa aktif memonitor dan OTT, memberikan denda juga yustisi [kepada pembuang sampah liar]," katanya.
Bambang menyebut hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengambilan sampah di wilayah perbatasan Bantul dengan Kota Jogja dua hingga tiga kali seminggu untuk menangani sampah yang dibuang kesana. Dia mengaku, jumlah petugas yang ada untuk mengangkut sampah terbatas. Sehingga dia berharap tindakan serupa tidak terjadi lagi.
Sedangkan Lurah Argodadi, Prayitno menyayangkan pembuangan sampah liar dari Kota Jogja yang masuk ke wilayahnya.
Dia mengaku dugaan pembuangan sampah liar didapat dari aduan warga melalui DLH Bantul yang diteruskan ke Panewu Sedayu pada akhir Oktober 2024.
Saat itu, pihaknya segera mengecek lokasi pembuangan sampah liar tersebut. Disana ditemukan tumpukan sampah yang diduga dari Kota Jogja di pinggir Sungai Progo.
Dia mengaku keberatan dengan pembuangan sampah tersebut, lantaran sampah tersebut dinilai menganggu lingkungan.
"[Kalurhan Argodadi] menolak, karena bau, dan sampah seperti itu wujudnya di jalan ada yang cecer. Apalagi truk yang lewat, baunya tidak bisa dipungkiri," katanya.
Dia mengaku setelah DLH Bantul mendatangi lokasi pembuangan sampah dari Kota Jogja ke wilayahnya, pembuangan sampah liar ke wilayah tersebut sudah dihentikan.
"Sudah tidak ada [pembuangan sampah liar di wilayah Argodadi], karena sudah dihentikan. Itu melanggar aturan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News