
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat bertemu dengan Koalisi Lintas Isu dan sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Jumat (31/7/2026). Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan akan memberikan izin kepada Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul setelah seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan terpenuhi. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam audiensi bersama Koalisi Lintas Isu dan sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Jumat (31/7/2026).
Dalam audiensi tersebut, Bupati Bantul menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi GMS saat ini berada pada ranah administrasi pemerintahan yang sedang diproses oleh instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Bantul akan melanjutkan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang dalam mekanisme tersebut.
Audiensi diikuti Koalisi Lintas Isu, PC Fatayat NU Kabupaten Bantul, Forum Cik Ditiro, Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Bantul, dan Yayasan LKiS. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa pembubaran kegiatan ibadah GMS pada 24 Mei 2026 sekaligus penyampaian hasil kajian mengenai dinamika kasus, hambatan administrasi, perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta upaya menjaga kerukunan sosial di Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul menegaskan Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan pembubaran ibadah oleh kelompok masyarakat tidak dapat dibenarkan dan proses hukum terhadap pelaku telah berjalan.
Selain itu, Bupati Bantul menegaskan bahwa keberagaman merupakan bagian dari realitas sosial yang harus dikelola bersama. Menurutnya, toleransi dan penghormatan terhadap hak beragama merupakan nilai yang sejalan dengan konstitusi maupun ajaran agama.
Dalam audiensi tersebut, Koalisi Lintas Isu menyampaikan adanya kesenjangan informasi (information gap) antara pihak GMS dan Pemerintah Kabupaten Bantul terkait tahapan perizinan. Kondisi tersebut mengakibatkan munculnya situasi saling menunggu yang memperpanjang ketidakpastian administrasi.
Koalisi menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan kesalahpahaman di masyarakat dan memperbesar ruang berkembangnya narasi yang dapat memperkeruh situasi.
Karena itu, Koalisi Lintas Isu, PC Fatayat NU Kabupaten Bantul, Forum Cik Ditiro, Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Bantul, dan Yayasan LKiS mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memastikan proses administrasi GMS berjalan secara transparan dan memiliki kepastian waktu.
Selain itu, pemerintah juga didorong menyampaikan perkembangan proses perizinan secara terbuka kepada para pihak terkait, menjamin hak warga negara untuk menjalankan ibadah selama proses administrasi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, mengembangkan mekanisme deteksi dini dan pencegahan konflik sosial-keagamaan, serta memperkuat edukasi publik mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan serta tata kelola keberagaman.
Yayasan LKiS mengapresiasi keterbukaan Bupati Bantul dalam menerima masukan dari masyarakat sipil serta komitmennya menjaga Bantul sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi, kebhinekaan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara.
Pernyataan Bupati Bantul bahwa izin bagi GMS akan diberikan setelah persyaratan administrasi terpenuhi dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah berlarut-larutnya polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Ke depan, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hukum, dan semangat hidup berdampingan dalam keberagaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
2

















































