Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis

1 month ago 23
Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda StrategisPenandatanganan Tiga Ranperda oleh Pemkot dan DPRD Kota Makassar, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kepastian regulasi di daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12).

Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta perangkat daerah terkait.

Tiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar. Paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda tersebut merupakan tahap akhir yang krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Ia menegaskan, regulasi yang disepakati tidak sekadar bersifat administratif, tetapi dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

“Paripurna ini mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang relevan dengan dinamika pembangunan daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Appi.

Ia menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi landasan penting untuk membangun sistem pengelolaan arsip yang tertib dan berkelanjutan. Menurutnya, arsip memiliki nilai strategis sebagai bukti hukum, sumber informasi, dan memori kolektif pemerintahan.

“Pengelolaan arsip yang profesional sangat menentukan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengambilan keputusan pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebut sebagai bentuk dukungan konkret Pemkot Makassar terhadap peran pesantren dalam pendidikan dan pembinaan sosial kemasyarakatan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait bentuk fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

“Pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter, keimanan, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini memastikan dukungan pemerintah diberikan secara adil, transparan, dan akuntabel,” jelas Appi.

Adapun Ranperda perubahan terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Appi menekankan, pengaturan tersebut harus berlandaskan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Pengaturan yang jelas diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal, tanpa mengabaikan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menambahkan bahwa pembahasan Ranperda ini menunjukkan keseriusan eksekutif dan legislatif dalam membangun pemerintahan yang tertib administrasi, inklusif terhadap pendidikan pesantren, serta transparan dalam pengelolaan hak keuangan lembaga legislatif.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Makassar,” singkat Aliyah.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti Ranperda yang telah disetujui melalui penyusunan peraturan pelaksana dan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar implementasinya berjalan efektif dan konsisten.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news